AMPUH Babel Dukung Kejati Tuntaskan Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel

Berita, Daerah, Hukrim264 Dilihat

laskarmedia.com, Pangkalpinang Babel-
Saat ini Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung soal penanganan berbagai kasus dugaan korupsi, kembali menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya, Kejati Babel di minta untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi uang perjalanan pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2017-2021.

Sebelumnya, sejak awal masyarakat berharap bahwa kasus korupsi yang selama ini ditangani oleh Kejati Babel dapat memberikan kejelasan sejauh mana proses penegakan hukum berjalan.

Namun, sayangannya harapan masyarakat tersebut tidak dapat terpenuhi dan mesti dipertanyakan ada apa sebenarnya sehingga kasus ini seperti ditelan perut bumi.

Untuk itu, setidaknya harus ada semacam kontrol perkara, agar kasus yang selama ini masih mengambang dapat dituntaskan.

Beranjak masalah tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Untuk Kesejahteraan Bangka Belitung (AMPUH Babel) menyampaikan aspirasi dan sekaligus memberikan dukungan moril kepada Kejati Babel terkait penegakkan supermadi hukum dan pemberantasan korupsi di Bumi Serumpun Sebalai tanpa pandang bulu.

Aspirasi dan dukungan tersebut disampaikan dalam bentuk aksi damai yang digelar di halaman depan Gedung Kejati Babel, Rabu lalu (23/11/2022).

Koordinator Aksi (Korak) AMPUH Babel, Dian kepada Laskarmedia.com , Jum’at (25/11/2022) mengatakan mereka menilai bahwa sejak Bangka Belitung ini berdiri menjadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah memasuki usia 22 tahun dan cita cita menjadi Provinsi Teladan sebagaimana didengungkan sejak awal ternyata masih jauh dari harapankan yang diinginkan.

Pasalnya, masih banyak
dalam hal penegakan hukum belum terselesaikan. Masih ada persoalan-persoalan kasus dugaan korupsi yang masih harus diselesaikan dan masih terkesan menggantung.

Padahal, penegakan hukum yang berkeadilan adalah menjadi salah satu poin penting dalam upaya mewujudkan suatu status “Provinsi Teladan”.
Menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adalah sebagai cikal bakal awal pembangunan.

“Sungguh sangat miris dan begitu disayangkan, ditengah berbagai upaya untuk menjaga reputasi penegakan hukum, justru kita harus kalah dengan desakan, ataupun mungkin iming iming maupun ancaman para mafia hukum. Jelas…!!!ini tidak boleh dibiarkan dan jangan sampai terjadi di Bumi Serumpun Sebalai ini,” tegas Dian.

Dia menyebutkan, penegakan hukum jangan sampai kalah dan harus terus dijalankan sesuai aturan dengan berkeadilan.

Tidak ada istilah tidak enak karena memandang seseorang yang berbentuk dengan hukum tersebut karena kenal, karena punya jabatan hebat atau orang kaya. Tidak boleh ada pilih kasus dalam penegakan hukum, terlebih lagi yang berhubungan dengan Extraordinary Crime.

“Kami dari AMPUH Babel akan terus mengawal dalam penanganan kasus yang ada di Babel ini. Kami pun mendukung Kejaksaan Tinggi Babel melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, bebas dari intervens dari pihsk manapun,” tukas Dian.

Dian begitu menyayangkan, dimana disaat bangsa ini berjuang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berjuang keras melawan pandemi Covid-19, melawan krisis ekonomi tapi justru dinodai dengan perbuatan yang sungguh memalukan dari orang yang diberi kepercayaan oleh masyarakat, menipu rakyat dengan melakukan korupsi untuk kesenangan pribadinya.

Bahkan, lanjut Dian, sekarang mereka yang sudah dalam status tersangka berkeliaran dari bandara ke bandara dengan bebasnya.

“Apakah kita harus diam, ketawa atau menangis sedih. Saat kemaren tanggal 21 November 2022 kita dipertontonkan dengan sosok bagaimana ada tersangka kasus korupsi bisa duduk di singgasana yang tinggi dengan kuasa memegang palu keputusan kebijakan pemerintah. Sementara para penegak hukum kita duduk dibawahnya,” tutur Dian.

Lebih lanjut Dian berharap kepada penegak hukum, khususnya para jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi, kiranya tidak membiarkan hal ini menjadi catatan kelam penegakan hukum di Bangka Belitung.

Serta akan menjadi catatan hitam sejarah hidup para penegak hukum di Bumi Serumpun Sebalai. Serta akan menjadi cerita kelam turun temurun.

Untuk itu, AMPUH Babel menuntut pihak Kejati untuk menindaklanjuti tiga poin penting dalam penanganan dugaan kasus korupsi, yakni :

1. Komitmen Kejaksaan Tinggi untuk melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa pandang bulu.

2. Tidak melakukan pembiaran terhadap kasus kasus korupsi yang merupakan kejahatan luarbiasa yang merugikan bangsa dan negara.

3. Segera tahan dan bawa kemeja hijau para tersangka pelaku korupsi uang perjalanan pimpinan DPRD yang telah mencoreng harkat dan martabat kemanusiaan.

Disisi lain Dian mengatakan Aksi Damai ini murni sebagai bentuk keresahan dari pemuda dan masyarakat yang menamai dirinya AMPUH Babel yang menginginkan kasus korupsi di Babel diselesaikan.

“Aksi ini adalah suatu bentuk dukungan kami terhadap Kejati. Aksi kami ini Independe. Aksi ini tidak ada tunggangan dari pihak manapun,” ujar Dian seraya menyebutkan perkembangan kasus korupsi harus diselesaikan.

Ditegaskan Dian, terhitung hari ini sampai dua minggu kedepan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Bila tidak terselesaikan juga, maka AMPUH Babel akan melakukan Aksi Damai dengan masa yang lebih besar lagi.

“Masyarakat Babel perlu keadilan. Hukum harus ditegakkan. Merdeka..! Hidup pemuda,
Hidup masyarakat,
Merdeka..!,” demikian sepotong yel-yel orasi yang diteriakin Dian pada Demo Aksi Damai beberapa yang lalu yang kemudian disambut teriakan para rombongan Aksi Damai.

Hingga berita ini diturunksn, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya dalam pemberitaan di sejumlah media di Babel bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017- 2021.

Kala itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa mengatakan empat orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu S selaku Sekretaris DPRD Babel tahun 2017, HA Wakil Ketua DPRD Babel, AC Wakil Ketua DPRD Babel dan DY Wakil Ketua DPRD Babel.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan dan didukung dua alat bukti yang sah.

Penyelidikan dimulai sejak 30 November 2021 berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022 dan kesimpulan ekspos pada Senin 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017-2021.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 2,4 miliar.

Para tersangka disangkakan dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (I) KUHP.

Subsider dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (LM-136).