Putusan PTTUN Gugurkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel

Berita, Daerah, Hukrim620 Dilihat

Laskarmedia.com, Pangkalpinang Babel- Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa terkait Ijin Usaha Pertambangan (IUP) untuk penjualan komoditas batuan yang dimiliki oleh Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Pangkalan Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel) akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dibuktikan berdasarkan putusan hakim PTTUN Jakarta itu tertanggal 10 Oktober 2022 lalu dengan amar putusan yakni menerima Perhomonan Banding dari Pembanding dan membatalkan atas Perijinan Izin Usaha Produksi (IUP) penjualan komoditas batuan yang diterbitkan oleh Menteri Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diberikan Primkopal Lanal Babel pada tanggal 10 Desember 2021 lalu.

Selain itu, dalam pokok perkara sebagaimana tertuang dalam putusan PTTUN Jakarta tersebut diantaranya yakni mewajibkan terbanding untuk mencabut Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021.

Setidaknya begitu pula halnya dalam putusan tersebut disebutkan yakni menunda pelaksanaan obyek sengketa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1768/1/IUP/PMDN/2021 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk penjualan komoditas batuan kepada Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tanggal 10 Desember 2021 sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya PTTUN ini, maka batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel. Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal.

“Agar kepada pihak manapun baik orang, badan usaha, badan hukum maupun lembaga pemerintahan, agar menghormati dan mematuhi amar Putusan Pengadilan,” kata majelis hakim PTTUN Jakarta.

Dijelaskan lagi terkait amat putusan PTTUN Jakarta iru bahwa dengan dibatalkan IUP Penjualan Primkopal Lanal Bangka, dan adanya penundaan pelaksanaan objek sengketa KTUN maka sejak putusan Putusan Pengadilan Tinggi dijatuhkan setiap aktivitas Pengerukan dan/atau Penjualan Pasir di Muara Air Kantung Sungai Jelitik / PPN Sungailiat yang dilakukan adalah kegiatan Ilegal dan dapat dipandang sebagai suatu tindak pidana.

Gugatan pihak PT Pulomas Sentosa ini sebelumnya disampaikan ke PTTUN Jakarta melalui kuasa perusahaan yakni DR Adiystia Sunggara SH MH.

Menanggapi putusan majelis hakim tinggi PTTUN Jakarta, Adystia membenarkan jika PTTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan atas IUP yang dikeluarkan Mentri Investasi BKPM di wilayah Alur Muara Sungai Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Ditegaskan Adystia, jika IUP tersebut dibatalkan oleh PTTUN Jakarta, dan diikuti dengan penundaan objek sengketa, atas IUP tersebut tidak dapat digunakan hingga adanya keputusan hukum tetap.

“Jelas sejak putusan itu diucapkan maka kegiatan berdasarkan IUP merupakan kegiatan melawan hukum dapat dipandang kegiatan ilegal karenannya agar pihak-pihak baik Inkopal, Primkopal atau siapapun menghormati dan menindahkan putusan hakim tersebut,” tegas Adistya.

Sementara itu, ditempat terpisah terkait pemberitaan putusan banding gugatan P.T. Pulomas Sentosa Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) persoalan izin Penjualan dan pengangkutan kepada Prikopal angkatan laut Bangka Belitung di tanggapi oleh Budiono S.H. pengacara Anugerah Pasir Berkah. Rabu lalu (19/10/2022).

Budiono, S.H. selaku kuasa hukum dari PT. Anugerah Pasir Berkah mengatakan Bahwa kami sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi dari pihak Kementrian BKPM.

Kendati memang izin yang dimiliki dinyatakan telah di dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Banding bukan berarti putusan itu telah inkrah final dan mengikat karna masih ada ruang upaya hukum yaitu Kasasi.

Perlu diketahui, lanjut Budiono bahwa gungsi negara terkait hukum ada 3 (tiga) adalah:
a. Memberikan kepastian hukum
b. Memberikan rasa keadilan dan
c. Memberikan manfaat
Kalau kita lihat dalam Putusan tersebut tidak lengkap karna hanya mengedepankan kepastian hukum dan tidak memberikan manfat dan rasa keadilan kepada masyarakat dan bahkan terkesan membuat keadaan di kawasan objek sengketa makin kacau.

“Untuk masyarakat Nelayan ketahui bahwa Putusan tersebut tidak mengikat secara keseluruhan. Kalian jangan terkecoh dengan ucapaan Penasehat Hukum PT. Pulomas Sentosa yang mengatakan dengan adanya putusan tersebut jika masih ada kegiatan maka itu adalah kegiatan ilegal. Karna itu ucapan yang menyesatkan,” tukas Budiono.

Dikatakannya, saat ini Pihak Inkopal selaku yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah Provinsi tetap dapat melaksanakan kegiatan normalisasi seperi biasanya.

Hanya saja saat ini azas manfaatnya/izin penjualannya yg di cabut. itu pun belum bisa dinyatakan berlaku sebelum ada keputusan pencabutan izin secara resmi yang dikeluarkan oleh BKPM.

Ia menyebutkan, dampak dari keputusan Pengadilan Tingkat Banding yang tidak jeli dalam menganalisa persoalan mengambil keputusan dengan mencabut izin Pengangkutan dan Penjualan yang di milliki oleh Primkopal, maka yang akan menjadi korban terdampak langsung adalah NELAYAN.

“Hal ini dikarenakan Pemerintah tidak mempunyai anggaran utuk menormalisasi alur muara tersebut, dan tidak mungkin pihak yang ditunjuk hanya mau menormalisasi alur muara tersebut sementara fungsi pemanfaatannya tidak ada. Jelas ini sangat dikhawatirkan terjadi gesekan di masyarakat mengingat pula bulan November sampai dengan Maret 2023 memasuki musim utara yang mana cuaca alam menjadi ekstrim.” pungkasnya.

Melanjutkan pernyataan kuasa hukum PT. Anugerah Pasir Berkah menguraikan kembali, bahwa saat ini PT. Pulomas Sentosa tidak lagi bisa bertindak secara hukum dan melakukan kegiatan legal di muara jeitik mengingat persetujuan lingkungan sudah dicabut dan inkrah, justru upaya yang dilakukan oleh PT. Pulomas Sentosa beserta beberapa laporan yg di duga kuat afiliasinya hanyalah semata mata untuk menghalang halangi kegiatan normalisasi tersebut dan bukanuntuk kepentingan nelayan dan masyarakat banyak.

“Kami menyampaikan kepada Masyarakat Nelayan untuk tetap semangat mencari Nafkah sebagaimana biasa karna Inkopal tatep akan hadir ditengah-tengah masyarakat. Nelayan serta akan tetap melanjutkan pekerjaan. Normalisasi ini sebagai mana cita cita dan niat baik bersama,” tuturnya. (LM-136).
Sumber : KBO Babe.