Pembongkaran Bangunan Rujab KADES Topejawa Di Duga Tanpa Koordinasi Pihak Aset Pemda Takalar

Berita8433 Dilihat

Laskarmedia.com.Takalar – Sangat disayangkan tindakan Kepala Desa Topejawa Arman Siantang S.IP yang membongkar bangunan rujab Kades yang di samping Kantor Desa Topejawa yang di duga tanpa melalui mekanisme dan koordinasi aset Pemda. Kamis, (11/8/2022)

 

Pembongkaran maupun perobohan bangunan milik daerah tidak boleh sembarangan. Meski bangunan termasuk kategori berusia lama. “Kita sangat sayangkan Kepala Desa Topejawa berani membongkar bangunan yang notabene milik daerah tanpa melalui mekanisme yang ada.

 

Meski bangunan tersebut sudah tua dan tidak layak bukan berarti seorang Kades seenaknya membongkar aset tersebut. Seharusnya ada mekanisme untuk melakukan tahapan guna penghapusannya. Pasti itu ada nilainya, ada tim yang menghitung itu. Nantinya yang dijadikan dasar penghapusan dari sana. Sesudahnya entah dibongkar atau di apakan ya terserah, karena ini ada aturan yang sudah dilanggar.

 

Saat dikonfirmasi bidang aset Pemda Takalar mengatakan, terkait pembongkaran bangunan rumah jabatan Kepala Desa Topejawa belum ada secara tertulis untuk penghapusan aset dan ini belum ada masuk suratnya maka tidak bisa di buka datanya,”tutupnya.

Lanjut dikonfirmasi Kepala Desa Topejawa Arman Siantang S.IP mengatakan, ” Saya sudah menghadap dan pihak aset bilang, itu kan Aset Desa, sudah menjadi kewenangan Desa dan silahkan rapat sendiri mengenai pembongkarannya. Kami sudah adakan rapat dengan camat, BPD dan tokoh masyarakat. Tidak ada karena Aset desa diberikan kewenangannya ke Desa begitu kata Aset, “tuturnya. (LM 095)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *