Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang Tangkap Pembuat & Pengedar Upal Di Pangkalpinang

Berita, Daerah, Hukrim478 Dilihat

Laskarmedia.com, Pangkalpinang Babel- Gerak sigap dan cepat serta efektif yang ditunjukkan oleh Tim Buser Naga dan Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang boleh dibilang sukses dan diacungkan dua jempol dalam membongkar sindikat uang palsu.

Hanya butuh waktu 5 hari melakukan pengejaran, Tim ini berhasil memboyong tersangka D (40), AW (36) dan RE (19) sebagai sindikat pengedar komplotan pengedar uang palsu di Kota Pangkalpinang

Tak itu saja, sindikat yang dibongkar oleh Tim ini, merupakan sindikat antar provinsi dengan edaran upal yang mencapai Ratusan Juta.

Tim langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP. Adi Putra saat tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu (16/10/22) petang.

Tiga Pelaku yang ditangkap, 2 diantaranya AW dan RE, memiliki status hubungan keluarga yakni ayah dan anak. Telah edarkan uang palsu sejak Juli 2022.

Sebelumnya diketahui D ditangkap di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) lalu, usai dua rekannya yakni AW (36) dan RE (19) terlebih dahulu ditangkap di Palembang saat berusaha kabur pada Rabu (12/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP. Adi Putra sesaat tiba di terminal kedatangan Bandara Depati Amir Pangkalpinang mengatakan bahwa dari 3 tersangka diamankan uang palsu dengan nilai ratusan juta rupiah.

Indikasi gerakan para sindikat ini sendiri sudah terdeteksi polisi sejak Juli 2022 lalu.

“Alhamdulillah kita sudah tiba di Bandara Depati Amir. Kita berhasil membawa 3 tersangka. 2 tersangka kita amankan dari Sumatera Selatan. Sementara 1 tersangka lagi kita amankan di Jakarta. Ini pengedar uang palsu jaringan antar provinsi. Untuk barang buktinya, berhasil diamankan senilai ratusan juta rupiah. Lebih lengkapnya, dari hulu ke hilir nanti kita tunggu rilis dari Kapolres Pangkalpinang ya,” tukas Adi Putra kepada awak media, Minggu (16/10/229) di Bandara Depati Amir.

Sementara itu, ketiga tersangka yang terlihat diborgol, langsung digelandang ke Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk barang bukti dari pantauan terlihat sejumlah tumpukan yang merupakan uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku.

“Ini untuk barang bukti ada ratusan juta rupiah, nanti akan kami rincikan saat konferensi pers,” tukas Adi Putra seraya menyebutkan untuk uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, dicetak di Jakarta oleh pelaku D.

Ketiga orang ini jaringan antar provinsi, kalau untuk pengedaran di wilayah Pangkalpinang sudah sejak Juli 2022 lalu. jadi Barang Bukti sudah beredar di Pangkalpinangm

Selain itu, untuk ketiga pelaku kini sudah diamankan di Polres Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Pangkalpinang berhasil membongkar, uang palsu yang beredar dengan pecahan nominal Rp 100.000 palsu yang berhasil ditemukan.

Dengan tersangka AW dan RE yang merupakan bapak dan anak. AW tercatat sebagai warga Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. Sedangkan RE yang merupakan putri dari AW adalah warga Baturusa Kabupaten Bangka.

AW dan RE ditangkap pertama kali pada Selasa (11/10/22), awal pekan lalu. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumatera Selatan oleh Polsubsektor Tanjung Api-Api yang dipimpin oleh Bripka Mario Yodi, saat hendak melarikan diri.

Dari keduanya, Polisi melakukan pengembangan. AW dan RE di jemput dan langsung diboyong ke Jakarta oleh Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang untuk memburu E (40) yang diduga merupakan otak dan sekaligus produsen upal.

Perburuan Tim Naga Polres Pangkalpinang terbilang singkat. Hanya berselang 2 hari usai meringkus AW dan RE, Polisi akhirnya sukses meringkus E di Jakarta.

“Ini merupakan contoh barang bukti yang kami sita, dari pelaku berupa uang palsu lembaran Rp 100.000. Masih ada lagi yang kami sita, dan pelaku sudah kami amankan,” kata Adi Putra.

Untuk jumlah uang palsu dan sejak kapan pelaku melakukan peredarannya, lanjut Adi Putra , kini Satreskrim Polres Pangkalpinang masih terus melakukan pengembangan.

Dikatakan Adi Putra, uang palsu yang sudah bertebaran di kota Pangkalpinang ini, sudah banyak dan meresahkan. Karena bentuk dan tampakan uang palsu ini hampir 90 persen mirip yang asli. Logo garis benangnya pun ada dan kasar.

Secara kasat mata, lanjut Adi Putra sepintas mirip dengan uang yang asli. Jadi, wajar kalau masyarakat merasa tertipu dengan uang palsu ini.

Sebelum AW dan RE ditangkap polisi, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra telah mengunggah sebuah video berdurasi 2 menit.

Dimana dalam video tersebut, AKP. Adi Putra menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi khususnya dalam uang pecahan Rp. 100 ribu.

Video tersebut mendapat respon dari masyarakat dan dibagikan berkali-kali. Dalam video tersebut AKP Adi Putra memegang beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu palsu, yang merupakan temuan tim penyidik Polres Pangkalpinang. (LM-136).