Kasus Dugaan Perselingkuhan (Persetubuhan) Di Desa Tuho’owo Nias Selatan Berakhir Dengan Damai Secara Adat

Laskarmedia.com, Nias Selatan — Kasus Oknum ASN yang diduga telah melakukan tidak pidana Persetubuhan dengan seorang Wanita Warga Desa Tuho’owo Kecamatan Hilimegai Kabupaten Nias Selatan berakhir dengan damai secara adat pada hari Selasa 4 April 2023 di Kantor Desa Tuho’owo.

Tulozaro Ndruru dan Maria Ndruru terduga Pelaku meminta maaf  kepada seluruh warga Desa Tuho’owo karena apa yang telah dilakukan telah menyalahi etika moral yang bertentangan dengan adat istiadat dan agama. Terduga mengaku hilaf dan menyesali perbuatan mereka tersebut.

Baca :Oknum ASN Guru SD Negeri Tuho’owo Hilimegai Terpergok Sedang Bersetubuh Dengan Wanita Bersuami

Berdasarkan hasil musyawarah adat desa Tuho’owo beberapa kesepakatan sebagai berikut :

  1. Bahwa Tulozaro Nduru dan Meria Ndruru Meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi/melanjutkan perbuatan yang sama tersebut.
  2. Kedua belah pihak baik pihak perempuan dan laki-laki sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekelurgaan.
  3. Bahwa bersedia menerima sanksi/hukum adat sesuai kesepakatan sebesar 12 Alisi x 4 alisi Rp. 50.000.000.
  4. Apabila mereka melanjutkan atau mengulangi perbuatan tersebut mereka siap menerima sanksi dan dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  5. Bahwa setelah ada kesepakatan perdamaian ini tidak diperbolehkan untuk dijadikan omongan perkataan kedua kedua belah pihak.
  6. Peserta mediasi pembicaraan perdamaian daftar hadir sebagaiman terlampir bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara ini.

Dalam Musyawarah Adat terkuak masalah bahwa tindakan persetubuhan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka dan sudah berlangsung lama sehingga ada inisiatif warga untuk memantau gerak-gerik kedua pelaku perselingkuhan tersebut, pengakuan perempan tersebut selama ini tidak sesuai dengan yang sebenarnya karena takut kepada keluarganya dan untuk menutupi rasa malu sehingga membuat pengakuan yang tidak sebenarnya.

Warga Desa dalam musyawarah adat menyarankan kepada kedua pelaku perselingkuhan untuk tetap menjaga ekita dan mematuhi kesepakatan damai agar Desa Tuho’owo tidak tercemar nama baiknya. 

Menyangkut penolakan wagra agar Tulozaro Ndruru tidak lagi mengajar di SD N Tuho’owo sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan Daerah, orang tua murid hanya menyampaikan harapan demi masa depan anak-anak mereka. (LM-001)