Sat Reskrim Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Perampok Supir Truck di Lahusa

Berita, Daerah, Hukrim1746 Dilihat

Laskarmedia.com, Nias Selatan — Unit Pidum dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PZ alias syukur, warga hiliasi,40 tahun, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan,pada hari Jumat tanggal 23 September 2023 sekira pukul 19.00. WIB dimana pelaku merampas satu unit hp,SIM,STNK dan uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) milik korban dengan ancaman kekerasan.

Kejadian perampokan atau tindak pidana “pencurian dengan kekerasan” tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB di jalan desa Bawazihono kec. Lahusa Kab. Nias Selatan terhadap korban a.n EMANUEL HULU. terjadi di daerah desa bawozihono yang di lakukan oleh 2 (dua) orang terlapor PZ dan AH,korban menjelaskan bahwa korban berangkat dari teluk dalam pukul 05.00 WIB menuju gunung Sitoli menggunakan truk coltdiesel dengan nomor plat kendaraan BK 9915 CJ berwarna kuning,lalu sesampainya mereka di genasi mereka di berhentikan pelaku namun mereka tidak mau berhenti dan para pelaku mengejar korban sampai ke desa bawozihono.Korban juga menjelaskan bahwa salah satu pelaku PZ alias syukur langsung masuk ke dalam truk dan mengambil paksa HP,SIM,KTP dan uang sebesar RP 15.000.000 (lima belas juta) rupiah yang berada di dalam truk.

“Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara memberhentikan mobil truck yang melintas,lalu mengejarnya dengan sepeda motor disaat korban tidak mau memberhentikan mobilnya.” ujar Kasat Reskrim AKP FREDDY SIAGIAN, Sabtu, 23 September 2023.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,jumat (22/09/23) mengenai keberadaannya di sebuah warung milik masyarakat di jalan pelita kelurahan pasar teluk dalam kabupaten nias selatan di saat pelaku sedang bersantai di warung tersebut.Kemudian kanit 1 Pidum BRIPKA ELTIFERI DACHI melakukan penangkapan terduga pelaku inisial PZ Alias SYUKUR. Sekira Pukul 19.00 WIB tim opsnal pidum sampai di Jalan Pelita kel.Pasar Telukdalam Kab.Nias Selatan dan benar mendapati pelaku sedang Duduk di warung.Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku a.n PZ Alias SYUKUR dan langsung membawa ke mako Polres Nias Selatan.

Dilansir ditempat yang berbeda secara bersamaan,bahwa satu orang terduga pelaku lainnya atas nama AH yang turut berperan membantu pelaku PZ alias sykur sebagai pengendara sepeda motor,telah terlebih dahulu diamankan di mako polres nias selatan atas sebuah tindak pidana perampasan/pencurian dengan kekerasan yang telah dia lakukan di tempat lainnya dengan waktu dan TKP dan korban yang berbeda.

“Pelaku PZ dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

(LM-001/Humas)