www.Laskarmedia.com, Nias Selatan —Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan kunjungan dan aksi sosial berupa pemberian bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU (terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP) Pada hari ini Sabtu tanggal 20 Mei 2023 sekira jam 15.30 bertempat di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan.
Pemberian bantuan dan tali kasih ini diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H (mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan) dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU bertempat dirumah Erlina Zebua di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandaya Kabupaten Nias Selatan.
Adapun bantuan dan tali kasih yang diberikan berupa beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan persediaan makanan dan kebutuhan pokok, kebutuhan sekolah anak anak terdakwa EZ selama menjalani tahanan sementara, juga memberikan dukungan dan perhatian serta support kepada kelima anak Erlina Zebua Als Ina AYU sehingga anak anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.
Dalam acara pemberian santunan tersebut dihadiri oleh : Kasi Intel Kejari Nias Selatan Jaksa dan Staf Kejari Nias Selatan, Kepala Desa Hilisaloo, Masyarakat Desa Hilisaloo dan Beberapa awak media.
Kegiatan ini berjalan dengan baik dan berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, salah seorang anak Terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada keluarga besar Jaksa Kejari Nias Selatan atas kepedulian kepada kami anak-anak Terdakwa Elrina Zebua, kami berharap Ibu kami diberi hukuman yang seadil-adilnya semoga Bapak Ibu Jaksa diberi unur panjang dan juga ibu kami diberi kekuatan dan kesehatan selama menjalani proses hukum. (LM-001)
Sumber : Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan
Hironimus Tafonao, S.H., M.H.















