Tokoh Masyarakat Desa Bawohosi Mengecam Mantan Kadus II Yang Polisikan Kadesnya

Berita, Hukrim, Ragam752 Dilihat

Laskarmedia.com, Nias Selatan — Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan mengecam Sikap Baziduhu Ndruru Mantan Kepala Dusun II Desa Bawohosi yang melaporkan Kepala Desa kepada Penegak Hukum terkait dugaan penggelapan Gajinya sejak Mei 2021.

Pernyataan Tokoh Masyarakat ini disampaikan langsung kepada Awak Media di kantor Desa Bawohosi Kecamatan Huruna pada hari Selasa  21/02/2023.

Dalam pertemuan tersebut Turut hadir Ketua dan Anggota BPD, Pengurus LMP dan beberapa Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda. Dalam pernyataan mengatakan bahwa Selama Suadara Edison Halawa menjadi Kepala Desa Bawohosi, kami masyarakat merasakan kepemimpinannya yang transaparan dan mengayomi warga. 

Pembangunan di Desa Bawohosi berjalan lancar bahkan sejumlah pembangunan fisik menurut tim Evaluasi dari Kecamatan Huruna dan Kabupaten  Nias Selatan telah berjalan dengan baik dan memuaskan, makanya kami heran kalau Kades Bawohosi dianggap tidak berpihak kepada kepentingan warganya demikiam disampaikan oleh Pdt. Sokhinaso Gulo, S.Th selaku Ketua LPM Desa Bawohosi.

Kami menilai bahwa Mantan Kadus II Baziduhu Ndruru tidak bijak dalam membuat laporannya kepada Pihak Penegak Hukum, semestinya bisa diselesaikan dengan baik-baik melalui musyawarah di tingkat Desa, Baziduhu Ndruru terlalu maju dan mengbaikan peran Tokoh Masyarakat.

Ketua BPD turut menyampaikan penyesalannya kepada Baziduhu Ndruru karena masalah honornya yang belum dibayar tidak lebih dahulu disampaikan kepada Kami Pengurus BPD, sebagai Perwakilan masyarakat tentu aspirasinya kami akan sampaikan secara resmi kepada Pemeritah Desa.

Totonafo Halawa, S.Pd Ketua BPD Bawohosi menjelaskan bahwa Gaji saudara Mantan Kadus II telah dibahas pada pengesahan LPJ Kades Bawohosi pada awal tahun 2022  dan Gaji tersebut yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) telah di SILPA kan pada APBDES 2022 sehingga keliru jika gajinya tersebut dianggap digelapkan oleh Kepala Desa.

Sekdes Bawohosi Tawari Ndruru, menjelaskan kepada Wartawan yang turun langsung melakukan penelusuran berita di Desa bahwa Baziduhu Ndruru jarang masuk kantor, sebagai Sekdes siapembuktikan bahwa Baziduhu Ndruru tidak pernah isi daftar hadir, paling kalau dia datang kekantor Desa hanya 5 menit dan kemudian pergi.

Tawari Ndruru menambahkan bahwa sudah beberapa kali saya mendatangi Saudara Mantan Kadus II atas printah Kades agar Mantan Kadus II Baziduhu Ndruru mengambil gajinya di kantor Desa karena akan segera di laksanakan Musdes Pengesahan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban, namun Baziduhu Ndruru hanya menjawab gampan kapan-kapan saya akan datang.

Edison Halawa selaku Kades membantah pernyataan Baziduhu Ndruru tentang mengajaknya melakukan persengkokolan melakukan tindakan korupsi sisa dana desa dan itu sangat tidak masuk akal apalagi saya mengatakan sekalipun Presiden RI Bapak Jokowi yang memerintahkan saya untuk membayar gajinya.

Edison Halawa menjelaskan bahwa Gajinya yang belum diambilnya tersebut telah saya SILPA kan dan untuk merealisasikannya kembali hatus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak semudah balik tangan kecuali Peraturan Pemerintah tentang mekaniseme pencairan ADD diubah oleh Pemerintah, jangankan Saya sebagai Kades Presiden Saja tidak bisa melaksanakan jika tidak sesuai dengan aturan yang ada, bukan mengatakan sekalipun Presiden yang suruh saya tidak akan bayar. 

Gaji Saudara Baziduhu Ndruru tersebut tidak saya gelapkan melainkan telah saya kembalikan ke Kas Desa melalui APBDES 2022 menjadi SILPA atas persetujuan BPD, pembayarannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak bisa sesuka hati saya melakukan pembayaran.

Sementara itu Awak Media kembali menanyakan kepada Baziduhu Ndruru terkait dengan ketidak hadirannya selama ini di Kantor Desa, Baziduhu Ndruru menjelaskan bahwa tidak benar itu dan saya sudah memenuhi kewajiban saya sebagai kepala dusun dan sampai hari ini pun saya tidak pernah menerima SK Pemberhentian sambil menunjulkan SK pengangkatannya dan dalam SK tersebut tidak ada batas waktu berlakunya.

Baziduhu Ndruru mengatakan kalau sudah berulangkali meminta gajinya tersebut baik langsung kepada Kades maupun melalui Kaur Keuangan Desa, saya seperti dibola-bolain, semua diserahkan kepada kebijakan Kades.

Karena Gaji saya tidak kunjung dibayar dan saya seperti dipermainkan maka saya tempuh jalur hukum agar rasa keadilan diberikan kepada saya. Itukan Hak saya untuk menerima penghasilan tetap sebagai Kadus. Saya hanya meminta hak saya, saya tidak mermaksud mempermalukan kepala Desa. 

Kalau memang Pak Kades punya niat baik kepada saya tentu tidak mempersulit saya untuk mendapatkan hak saya tersebut. (LM-219)