LSM AMAK Babel Minta Kapolda Usut Tewasnya Penyelam TI

LASKAR MEDIA.com, Pangkalpinang Babel- Peristiwa kecelakaan kerja tambang Inkonvensional (TI) jenis selam yang terjadi di Perairan laut Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada hari Kamis (21/7/22) lalu ternyata menyita perhatian dan menjadi Sorotan Publik.

Viralnya pemberitaan di beberapa media Sosial terkait adanya insiden seorang pekerja tambang timah selam di laut Matras, Baron (40) yang meninggal dunia karena terkena Baling baling/kipas (profeler) Kapal Isap Produksi (KIP)Indo Siam Pukhet 1.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (LSM AMAK Babel).

Hadi Susilo selaku Ketua LSM AMAK Babel saat di hubungi Laskarmedia.com Sabtu (23/7/2022) mengatakan, dengan kejadian ini membuktikan bahwa tidak becusnya PT Timah Tbk selaku pemegang otoritas pertambangan di Babel yang belum mampu mengatur regulasi pertambangan.

Begitu menyayangkan dengan segala kekuasaan dan otoritas yang dimiliki oleh PT Timah Tbk, mengapa ponton selam bisa ikut menggarap IUP PT Timah laut matras secara bebas.

Bahkan, ponton-Ponton selam tersebut bekerja dekat sekali dengan KIP Indo Siam Pukhet 1 mitra binaan PT Timah Tbk yang bekerja di IUP PT Timah diarea laut matras.

“Patut diduga hal ini sepertinya, ada unsur pembiaran dari pihak Pengawas Pertambangan dari PT Timah Tbk,” tukas Hadi Susilo.

Ia juga menyentil Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal yang dibentuk oleh PJ Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, dimana sejak dibentuk hingga saat ini belum dapat dirasakan manfaatnya.

Pada hal, kehadiran satgas tersebut untuk melakukan pembenahan atas carut marutnya tambang timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tadinya, lanjut bang Endut sapaan untuk Hadi Susilo ini bahwa masyarakat Babel berharap dengan ditunjuknya Ridwan Djamaluddin selaku PJ Gubernur Babel yang notabenenya adalah juga pejabat di Dirjen Minerba mampu memberikan solusi atas persoalan pertambangan timah di Babel ini.

Namun, pada kenyataannya berbanding terbalik, kebijakan PJ Gubernur Babel dianggapnya malah menyengsarakan masyarakat penambang rakyat.

“Kalau sudah begini siapa yang harus bertanggung jawab atas insiden meninggalnya seorang pekerja tambang timah selam di laut matras,” tanya bang Endut kesal sambil geleng-geleng kepalanya.

Sementara itu dari statement dari kepala Divisi Pengamanan PT Timah Tbk, Wing Handoko kepada awak media mengatakan, ponton TI selam tidak bisa menjadi mitra PT Timah Tbk. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi Spesifikasi yang diperuntukkan penambangan di perusahaan plat merah.

TI selam tidak bisa menjadi mitra binaan PT Timah karena Spek yang membahayakan keselamatan kerja bagi para penambang.

Akan tetapi, kalau TI selam itu mengambil biji timah di WIUP PT Timah maka PT Timah wajib mengamankan biji timahnya karena itu Aset dalam WIUP PT Timah.

Jika dicermati statement dari Kepala Pengamanan PT Timah tersebut, bisa jadi dipastikan bahwa TI selam yang bekerja di WIUP PT Timah laut matras adalah ilegal.

Karena, TI jenis selam tidak bisa menjadi mitra binaan PT Timah dan juga bisa dipastikan bahwa TI selam yang bekerja di laut matras tidak mungkin memiliki SPK dari PT Timah.

“Kepala divisi pengamanan PT Timah Wing Handoko sepertinya salah minum obat dengan membuat statement di media seperti ini. Jelas-jelas mereka mengetahui adanya kegiatan tambang timah selam ilegal di kawasan Laut Matras yang tidak memiliki ijin bahkan Bekerja dekat sekali dengan KIP mitra binaan PT Timah namun tidak ada penindakan terhadap Ponton selam tersebut,” tanya Endut kembali menanggapi statement Wing Handoko.

Bahkan dengan lugas Wing Handoko mengatakan karena TI selam itu bekerja di WIUP PT Timah maka PT Timah wajib mengamankan biji timahnya, patut diduga bahkan kuat sekali dugaannya bahwa ada unsur kesengajaan atau pembiaran terhadap aktivitas tambang TI selam laut matras.

Hal ini pun diduga untuk membuka pintu adanya praktek Pungli atau aliran Fee atau upeti kepada oknum PT Timah yang berkepentingan, ungkap Hadi Susilo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi dalam menanggapi meninggalnya pekerja TI selam tersebut.

Ia membenarkan adanya laka laut yang terjadi dikoordinat 1′ 45′ 490 S 105′ 06′ 120 E diperairan Matras Kecamatan Sungailiat.

“Benar, kita dapat informasi bahwa hari Kamis sore telah terjadi laka kerja tambang TI Selam yang beraktifitas diseputaran Kapal Isap Produksi Indosiam Phuket (IUP PT.Timah),” kata Kabid Humas dalam rilisnya.

Dari kejadian tersebut, diterangkan Maladi menimbulkan korban jiwa yang merupakan pekerja penyelam TI Selam ponton milik seseorang berinisial AN yang terdaftar dalam papan Laporan Hasil Harian CV. ABP Pokja Sinar Jelutung Matras.

“Ada 1 (satu) orang korban dalam laka ini yakni seorang pria berinisial AN alias Baron berumur 44 tahun warga Kelurahan Taman Bunga Gerunggang Pangkalpinang,” terang Maladi.

Mengenai kronologi, Maladi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman cctv KIP sekira pukul 15.40 WIB KIP indosiam sedang beroperasi. Terlihat ada 4 ponton PIP selam menempel dilambung sebelah kiri KIP dan hal itu dikarekan posisi KIP terbawa arus dan angin yg posisinya kencang.

Selanjutnya KIP melakukan manuver dengan mesin swing sebelah kanan agar KIP menjauh dari Ponton PIP selam tersebut. Pada saat itulah posisi ponton sudah berada di belakang KIP dan menempel dekat mesin swing dan diduga terjadinya laka tersebut.

“Posisi korban pada saat itu sedang melakukan penyelaman melakukan aktifitas penambangan dan diduga tali selang kompresor melilit di kipas Swing KIP dan menarik korban sampai mengenai kipas Swing dan tersangkut,” jelasnya.

Usai dievakuasi, korban langsung dibawa dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kedokteran RSUD Sungailiat. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka sayatan pada bagian paha dan luka sayatan pada sekujur Badan korban Baron.

Ditambahkan Maladi, saat ini pihaknya dari Inafis Direktorat Krimum dan Dit Polair sudah berada di lokasi dan akan melakukan koordinasi dengan pihak RSUD Sungailiat terkait hasil Visum Et revertum korban serta mengumpulkan data terkait peristiwa tersebut.

“Untuk sementara, penyebab kematian korban dikuatkan dengan keterangan saksi dan hasil visum dokter forensik RSUD Sungailiat adalah murni karena kecelakaan kerja. dimana terdapat kelalaian terkait penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada ponton TI selam sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” sebut Kombes Pol Maladi. (LM-136).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *