Ismunandi Sofyan.SE Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat Sosialisasikan Perda No 8 Tahun 2021

Berita, Daerah713 Dilihat

Laskarmedia.com.Bukittinggi,
Bertempat di Posko Comunitas Dunsanak Ismunandi Sofyan SE Jalan Sudirman No 21 Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kotamadya Bukittinggi, diadakan acara Sosialisasi PERDA No 8 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari, yang dihadiri oleh Camat ABTB beserta Jajarannya dan Lurah beserta jajarannya dan Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang dan Generasi Muda.

Konfirmasi koordinator Comunitas Dunsanak Ismunandi Sofyan SE ( Pak AN sapaan akrab beliau ) menyampaikan, Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Sumatera Barat tanggal 04 April 2022 tentang Lanjutan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Barat, diagendakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 21 s/d 24 April 2022 di kota Kotamadya Bukittinggi .

Bapak Ismunandi Sofyan,SE Bertindak sebagai Nara Sumber Tunggal.

Cukup banyak tanya jawab dalam Sosialisasi ini. Semua Aspirasi dan Keluhan di tanggapi dengan serius sekaligus di berikan solusi dengan penuh ke akraban dan rasa kekeluargaan.

Konfirmasi keberadaan Comunitas Dunsanak Ismunandi Sofyan, SE yang di koordinir oleh Buk Evie Matur menuturkan bahwa Anggota Comunitas Dunsanak Ismunandi Sofyan terdiri dari 16 Kecamatan di Agam dalam acara ini menampilkan Kuliner Khas Bukittinggi untuk Jamuan Berbuka Bersama. Acara ditutup jam 17.30 Wib. ( LM – 158 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *