Seminar Hukum Tentang Penghentian Penuntutan Dilaksanakan di AAC AL Muslim Peusangan

Berita207 Dilihat

Suarawarga.com..Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Farid Rumdana SH.MH menyebut dalam r,angka memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke-62 Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan kegiatan Seminar Hukum tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justika Kejaksaan, Selasa 19 Juli 2022 di Aula AAC Peusangan.

Mengawali pertemuan Seminar Hukum menandatangani naskah Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Farid Rumdana SH.MH dan Rektor Universitas Almuslim Dr Marwan M.Pd disaksikan Wakil Rektor dan undangan lainnya.

Semoga dengan ditandatangani naskah MOU maka saling mendukung kesuksesan dan saling peduli kedua belah pihak terkait kebijakan yang sinergi dalam memajukan lembaga masing masing.

Adapun nara sumber adalah Bupati Dr H Muzakkar SH,M.Si; Kapolres AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK,MH; Anggota DPRK Mukhlis, Rektor Universitas Almuslim Dr Marwan M.Pd, Ketua MAA Drs Ridwan Khalid dan Ketua Yara Zubir SH,MH.

Sementara Seminar dipandu moderator Rahmad M.AP. dan dihadiri Dandim, Ketua Pengadilan,, para camat, Keuchik, Ketua Peutuha peuet, para dosen dan BEM dalam lingkup Umuslim Bireuen.

Kejari Bireuen mengatakan pihaknya telah menyelesaikan perkara kasus para pihak yang bersengketa dengan mengedepankan perdamaian dan keadilan. Penyelesaian kompleksitas hukum dengan mediasi di antara korban dan terdakwa secara keadilan.

Apabila penuntutan dibawah 5 tahun dan biaya perkara di bawah 2,5 juta maka pihak kejari membentuk tenaga jaksa menyelesaikan perkara damai dan tidak diteruskan ke pengadilan.

Sementara Bupati Dr H Muzakkar AGani, SH,M.Si menyampaikan beberapa teori hukum yang patut untuk diketahui dan disikapi dengan baik dalam penyelesaian delik hukum secara damai.

Maka sangat tepat di Aceh peradilan hukum adat sesuai Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang peradilan adat gampong yang mesti dilestarikan.

Dijelaskan pihaknya selaku bupati minta kepada semua pihak agar menjaga diri, menahan diri dengan baik supaya terlepas dari jeratan hukum.

Bila ada sengketa saling menahan diri bisa diselesaikan secara damai di kampung.

Seminar dipandu moderator Rahmad M.AP. dan dihadiri Dandim, Ketua Pengadilan,, para camat, Keuchik, Ketua Peutuha peuet, para dosen dan BEM dalam lingkup Umuslim Bireuen.

Kejari Bireuen mengatakan pihaknya telah menyelesaikan perkara kasus para pihak yang bersengketa dengan mengedepankan perdamaian dan keadilan. Penyelesaian kompleksitas hukum dengan mediasi di antara korban dan terdakwa secara keadilan.

Apabila penuntutan dibawah 5 tahun dan biaya perkara di bawah 2,5 juta maka pihak kejari membentuk tenaga jaksa menyelesaikan perkara damai dan tidak diteruskan ke pengadilan.

Sementara Bupati Dr H Muzakkar AGani, SH,M.Si menyampaikan beberapa teori hukum yang patut untuk diketahui dan disikapi dengan baik dalam penyelesaian delik hukum secara damai.

Maka sangat tepat di Aceh peradilan hukum adat sesuai Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang peradilan adat gampong yang mesti dilestarikan.

Diyakini bahwa bisa terjadi kesalahan yang berakibat pada timbul perkara hukum baik dalam birokrasi pemerintahan maupun dalam masyarakat. Maka pihaknya selaku bupati minta kepada semua pihak agar menjaga diri, menahan diri dengan baik supaya terlepas dari jeratan hukum. Bila ada sengketa saling menahan diri bisa diselesaikan secara damai di kampung.

Sementara Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardi Wirapraja S.IK,MH minta setiap perkara yang diajukan pemohon kepada aparatur penegak hukum di polsek untuk tidak diteruskan penyidikan dan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Bila perkara tersebut ringan maka diminta untuk menghentikan SPDP agar tidak dilanjutkan. Inilah yang mesti kita saling menjaga agar hukum dapat ditegakkan.

Jangan sampai menghabiskan waktu tenaga, pikiran, material untuk menyelesaikan perkara hukum yang ringan. Mari kita jaga Restotative Justice sehingga keadilan, kedamaian terlaksana dalam masyarakat

Terkait 18 perkara adat yang mampu dimediasi oleh peradilan adat gampong, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Bireuen, Drs Ridwan Khalid minta bupati agar mengalokasikan anggaran APBK untuk peradilan gampong. Ini penting kepedulian Penda, sebab sekarang perkara ringan bila para pihak berkeras tidak mau berdamai maka yang bersengketa melanjutkan kepada Mapolsek setempat. Untuk itu MAA minta mari kita kembalikan marwah wibawa aparatur gampong bisa mengakhiri tindakan perkara ringan. Mari hidup damai, rukun dengan menjunjung hukum dengan baik. (LM 067 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *