www.Laskarmedia.com, Kabupaten Batang hari Prov Jambi. Berjumlah seluruh narapidana 101 yang mendapat kan remisi khusus di hari raya Idul Fitri yg di usulkan 74 orang yang baru yang mendapat langsung 58 orang.
(02/05/2022).
M.dolok Pasaribu Protokol Lembaga Pemasyarakatan menyebut Remisi yang narapidana peroleh remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
kab batang hari provinsi jambi.
Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.dan berkumpul sama keluarga.
“Pemberian Remisi Idulfitri 1443 H /2022 diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhuru serta berguna bagi masyarakat paparnya.
melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-626.PK.05.04Tahun 2022 ujut respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.pemberian remisi kepada narapidana.
M.dolok Pasaribu juga berpesan narapidana yang mendapat remisi diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ujarnya.(todak)

















