Diduga Mark Up DD Tahun 2020 & Tidak Aktif Berkantor, Kades Siwalubanua I, Hanya Wali Kota Yang Berhak Tanyakan Itu Kepada Saya.

Berita, Hukrim626 Dilihat

Laskarmedia.com, Nias-Sumut. Sejumlah warga masyarakat mengeluh dan kecewa atas kinerja Kepala Desa Siwalubanua 1 yang selama ini tidak aktif datang ke Kantor Desa Siwalubanua I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, (20/05/22).

Sesuai Perundang undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor, 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Keppres, Nomor, 68 Tahun 1995 tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintahan.

Terkait Informasi tersebut beberapa awak media mencari kebenarannya dengan mendatangi beberapa warga masyarakat Desa Siwalubanua I, inisial EZ mengatakan, memang benar, Pak Kades dan Perangkatnya juga jarang masuk kantor dengan alasan Kantor Desa Siwalubanua 1
tidak ada, yang ada hanya Balai Desa, jadi itu alasan mereka tidak pernah aktif,  padahal gaji mereka tetap di bayarkan oleh Pemerintah Kota melalui Anggaran Dana Desa (ADD), Kata EZ menjelaskan kepada awak media, Selasa,(17/05/22) sekira Pukul, 09.45 wib.

Lebih lanjut, EZ menuturkan lagi, Kami  warga saat mengurus surat dan berbagai dokumen, Kami warga harus mendatangin rumah mereka masing-masing bukan di Kantor/ Balai Desa, itupun jika ketepatan mereka ada di rumah, dan jika mereka tidak berada dirumah maka kami warga Desa Siwalubanua I harus menunggu lama.

Kita juga patuh menduga, bila daftar hadir keaktifan perangkat Desa Siwalubanua I Kec. Gunungsitoli Idanoi ada “Rekayasa/ Kebohongan, yang artinya bagaimana ada daftar hadir tetapi tidak pernah aktif datang ke Kantor Desa, ungkapnya EZ.

“Benar kami warga masyarakat selama ini sangat sulit apabila mengurus sesuatu, di akibatkan situasi pelayanan di Kantor Desa Siwalubanua I tidak ada, jadi Kami warga harus datang di rumah Kepala Desa,” Kata EZ.

“Harapan Kami Warga Masyarakat Desa Siwalubanua I, Memohon Kepada Wali Kota Gunungsitoli melalui Camat Gunungsitoli Idanoi untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja Kepala Desa Siwalubanua I, beserta Perangkatnya, yang selama ini tidak melaksanakan tupoksinya sebagai pelayan publik terlebih kepada warga masyarakat Desa Siwalubanua I, Kec. Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli,” harapnya.

Kemudian EZ menambahkan, Kepala
Desa diduga telah melakukan Mark UP DD, Tahun anggaran 2020, salah satunya pada pengadaan material (Batu) pembayaran harga realisasi kepada warga, beda dengan harga yang ada di dalam (RAB) pada pelaksanaan pembangunan pengerasan badan jalan di dusun I Desa Siwalubanua I, Kec. Gunungsitoli Idanoi.

Dalam peningkatan sarana dan prasarana inspraktuktur dan di tambah dengan pembangunan jamban nisasi 18 unit yang diduga ada beberapa yang belum 💯% selesai sehingga terkesan pengerjaan-nya asal jadi, dan merugikan warga Desa sebagai Pemafaat dari bangunan tersebut.

Berdasarkan informasi dari beberapa warga Desa Siwalubanua I, tim awak media melakukan konfirmasi kepada kepala desa Siwalubanua 1, Waltterius Zebua melalui alat komunikasi WhatsApp miliknya dan mengatakan, ” Biarlah hukum yang bicara, tidak ada hak dan wewenang media mempertanyakan hal itu, yang berhak menanyakan itu kepada saya hanya Wali Kota. “Waow… Rupanya Kades Siwalubanua I kepingin ketemu Wali Kota Gunungsitoli.

AZ.(tim) LM-120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *