Laskarmedia.com Kota Sukabumi-Jabar. Mulai tanggal 16 Mei 2022, para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ir. H. Djuanda, direlokasi ke Jalan Dewi Sartika.
Keputusan ini didasarkan atas hasil evaluasi dan juga akan dilakukan pemeliharaan kawasan, sesuai dengan surat edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi yang telah disebarkan.
Pada hari Senin, Wali Kota, Achmad Fahmi, beserta jajaran, meninjau proses relokasi tersebut, sekaligus melakukan pembersihan pada area pedestrian dan jalan. Proses ini berjalan lancar, karena para PKL sebelumnya telah mengosongkan kawasan serta menurut pihak Diskumindag telah dilakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti paguyuban pedagang.
Wali Kota dalam keterangannya, menyatakan bahwa, kedepannya Kawasan Ir.H.Djuanda akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau, sehingga harus bersih dari PKL, serta relokasi PKL ke Jalan Dewi Sartika, hanya bersifat sementara.
Selain itu juga dinyatakan bahwa, para PKL sebelumnya telah diberikan kesempatan selama setahun untuk berdagang dilokasi ini dengan beberapa persyaratan seperti jumlah pedagang yang dibatasi serta ikut merawat kawasan. Namun kenyataannya, persyaratan tersebut tidak dipenuhi, sehingga hasil evaluasi, kawasan Ir. H. Djuanda, dikosongkan dari PKL.(LM-195)