Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, S.H, M.H.
Laskarmedia.com. Cikarang-Bekasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi meresmikan Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kantor Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, pada Rabu (15/06/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, diresmikannya Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan ada syarat-syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, diantaranya ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut, kemudian nilai keruguan tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ucap Ricky Setiawan, usai acara peresmian Rumah Keadilan Restoratif Sukamahi.
Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka Jaksa setelah menerima berkas perkara dari penyidik dapat mengajukan permohonan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan apabila disetujui maka nanti akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
Jadi secara mekanisme dan tata caranya, Kejari mengatakan, rumah keadilan restoratif pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
“Melalui rumah keadilan restoratif ini, kami juga memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, yang ingin konsultasi, baik itu permasalahan hukum pidana, perdata, permasalahan hukum agraria, ketenagakerjaan dan lainnya, dapat berkunjung kesini,” katanya.
Lebih jauh, Ricky Setiawan juga menambahkan, menyadari letak geografis Kabupaten Bekasi yang sangat luas dan terdiri dari banyak kecamatan. Nantinya rumah keadilan restoratif ini akan terus dikembangkan di beberapa wilayah lainnya untuk menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Mengingat Kabupaten Bekasi terdiri dari banyak kecamatan dengan jarak tempuh yang berbeda-beda, maka nanti kami akan tambah lokasinya menjadi tiga titik. Kami akan siapkan jaksa-jaksa yang piket di Rumah Restorative Justice (RRJ) tersebut,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan harapannya terkait dengan diresmikannya RRJ tersebut, masyarakat Kabupaten Bekasi sadar akan hukum dan lebih mengenal perbuatan-perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum, sehingga nilai dan norma yang berlaku di masyarakat dapat membawa kedamaian dan ketenteraman bagi kehidupan bermasyarakat.
“Tentu harapan kami, dengan hadirnya pejabat daerah dan para camat se-Kabupaten Bekasi ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa apabila ada permasalahan hukum dapat dikonsultasikan ke rumah RRJ ini,” ujarnya.Acara peresmian Rumah Keadilan (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Dr. Asep N. Mulyana, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi, Letkol Inf M. Horison Ramadhan, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi dan para camat se-Kabupaten Bekasi. LM-195.
Newsroomdiskominfobekasi.