Truck Tangki Muatan BBM Diduga Singgah ” Kencing ” Di Gudang Siong Seruwei Medan Labuhan

Annanews.co.id || Medan Labuhan – Investigasi Wartawan, Sabtu (20/04/2024) sekitar Pukul 11.00 WIB, terlihat Truck Tangki Pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bermuatan kapasitas 5.000 Liter, terlihat masuk ke sebuah Gudang diduga merupakan tempat Penampungan Pengolahan BBM (Siong) di Seruwei Lingkungan 4, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.

Truck Tangki berwarna biru putih dengan Nopol yang tidak disebutkan dalam pemberitaan ini, diduga melakukan Bongkar Muatan BBM secara Ilegal didalam Gudang dimaksud, alias “Kencing” sebentar.

Keterangan yang dihimpun dari nara sumber Wartawan, yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, bahwa ada saja setiap hari Truck Tangki muatan BBM masuk kedalam Gudang yang diduga Ilegal tersebut.

“Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM Bersubsidi dan Non Subsidi, baik jenis Solar maupun Pertalite, masuk berganti-ganti ke dalam Gudang yang tidak memilki plank nama tersebut. Kami menduga, Gudang itu dijadikan sebagai tempat Penampung Pengolahan BBM Ilegal”, ujarnya kepada Wartawan.

Menurutnya, Gudang tersebut sudah lama beroperasi. Dan mereka secara terang-terangan menampung BBM secara Ilegal tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sudah cukup lama beroperasi, diduga Gudang Ilegal Penampung Pengolahan BBM. Namun herannya, mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang-terangan”, ucapnya heran.

Dikatakannya, informasi lainnya terkait hal ini menyebutkan, demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, para Mafia Minyak mencampurkan BBM bersubsidi jenis Solar dengan Solar Tanjung Pura atau BBM dari Aceh. Selain itu, BBM jenis Pertalite di campur dengan Minyak Konden dari Tanjung Pura dan Aceh, kemudian dipasarkan dengan harga Industri kepada konsumen sesuai dengan order.

Selain itu, diduga aktivitas Gudang Ilegal tempat Penampung Pengolahan BBM tersebut, juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar, karena dikawatirkan rawan akan kebakaran.

Terpisah, Ketua KJMB Ivan didampingi Sekretaris Umar SPd dan Bendahara Jumadi menegaskan, bahwa tindakan Oknum ‘Mafia’ Minyak tersebut bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 yang menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana Denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.

“Maka dari itu, hal ini butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya. Apalagi dapat menyebabkan Kerugian Negara. Selain berdampak akan pencemaran lingkungan, dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran. Apalagi suhu saat ini khususnya di Kota Medan, cukup panas”, ungkapnya.

Terkait hal ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, ketika dikonfirmasi melalui dinding WhatsApp nya, hingga berita ini dimuat tidak menjawab.

Hal serupa juga ditemukan dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba juga tidak menjawab. (LM- 025)