Laskarmedia.com Batam – Ketua DPW Persatuan Wartawan “FAST RESPON NUSANTARA” Kepri, Eliaser Simanjuntak telah Bersurat untuk memohon kepada Bapak Pimpinan Kehumasan BP Batam untuk mempertanyakan Reklamasi, Cut and Fill di beberapa titik di Kota Batam pada Januari 2024, Jumat (17/05/2024).
“Setiap di chat, tak dibalas!, di call, tak diangkat!, dari hari ke setiap minggu, dari setiap Minggu ke setiap bulan hingga mencapai hampir 5 bulan, dari bulan Januari sampai Mei 2024, Kesabaran seorang jurnalis teruji demi menggapai informasi dan konfirmasi ‘Reklamasi dan Cut and Fill’ pada BP Batam”.
Balasan/respon dari pihak BP tentang proposal wawancara (Bersurat) dari Persatuan Wartawan “FAST RESPON NUSANTARA” tidak mendapat Respon dari pihak BP hingga hari ini, Jumat ( 17/05/2024).
Keingintahuan informasi dan konfirmasi dari BP Batam tentang Reklamasi dan Cut and Fill yang hampir rampung penyelesaian nya, pertama, Reklamasi di jembatan 1 Barelang, kedua, Cut and Fill di PT. Amnor Shipyard ISPS Code Comply di tanjung Uncang, ketiga, Cut and Fill atas nama Kontraktor, PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) di Tembesi Sayur Bukit Daeng, Tembesi.
Ketua DPW Persatuan Wartawan “FAST RESPON NUSANTARA” Kepri, Eliaser Simanjuntak pergi menyambangi langsung ke bagian humas, karena sudah terlalu lama menunggu dan proyek-proyeknya hampir rampung/ selesai. Beliau ingin menanyakan sendiri ke pihak BP Batam dan kali ini untuk ke tiga kalinya secara langsung datang ke Humas BP Batam.
Ketika Bapak Eliaser Simanjuntak duduk di main lobby Humas BP Batam, beliau men-chat dan call lewat WA, Ibu Tari, Ibu Yuli dan Bapak Sazani, tak ada balasan chat, tak ada mengangkat panggilan. Setiap lewat staf/pegawai dari main lobby, beliau ( Ketua DPW) “memesan ingin jumpa bagian humas” tak ada hasil, akhirnya lamanya keberadaan Bapak Eliaser Simanjuntak di main lobby, membuat penasaran Bapak Ditpam yang sedang jaga akhirnya menegur Ketua DPW.
“Selamat sore pak, mau jumpa siapa pak?, apa keperluan nya pak ?, tanya Bapak Ditpam.
“Oh, ya pak, saya dari izin ke bapak tadi, untuk pergi bagian Humas, tapi salah satu dari mereka tak datang. Di chat, tak balas!, di call, tak jawab!,” ungkap Ketua DPW.
“Saya rasa bapak sudah lebih dari satu jam disini, kok tak ada respon nya pak?,” tanya Ditpam.
Seketika itu juga beliau ( Ditpam) menyapa salah satu Staf/pegawai yang sedang lewat dan menyuruh nya untuk memanggil Staf/ Pejabat bagian Humas.
“Bu! tolong bapak ini dipanggilkan bagian humas, sudah lama bapak ini menunggu lo,” seruan Ditpam.
Ibu yang disapa untuk memanggil bagian Humas, masuk kedalam ruang dan keluar, berkata, “tak ada bagian Humas didalam,” sapanya.
“Tapi bu, tadi ada satu orang media masuk untuk mengantar invoice kerjasama dan dipersilahkan masuk oleh Ibu Tari lewat teleponnya, beliau baru datang dan kami masih berbincang disini. Tapi sebelumnya, saya chat, tak dibalas, saya panggil, tak diangkat oleh ibu itu, jangan ada pembiaran pada orang seperti saya ini,” tutur Bapak Eliaser Simanjuntak.
Selaku Staf atau Pejabat BP Batam khususnya Humas adalah seorang “Penyelenggara Pelayanan Publik’, harus mengetahui dan memedomani Perundang-undangan sebagai Pelayan Publik, seperti tercantum pada UU no.25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik dan penyempurnaan nya pada PP no.96 tahun 2012, Bab (I) pasal (1) ayat, (3). Dan harus menanamkan Standar Pelayanan Publik seperti tercantum pada ayat (5). Dan apabila Pelayanan Publik tidak terlaksana oleh pihak penyelenggara/ Pelaku yakni, Staf atau Pejabat Instansi maka Pelaporan/ Pengaduan terhadap kurang baiknya hasil Pelayanan Publik diarahkan pada UU PP no.96 tahun 2012, Bab (IV), Pasal 28 ayat (1) dan (2), yakni tentang Pengaduan kepada pihak Ombudsman. (LM- 025)