Team Rosmob Polres Bitung Amankan PW Pelaku Pembakaran Tubuh Rey

Daerah, Hukrim340 Dilihat

 


Laskarmedia.com – Bitung : Dibawah Pimpinan Ka Team Resmob Polres Bitung, Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack, mengamankan pria PW alias Wen (17) warga Manembo nembo atas.karna membakar tubuh korban yang bernama, RM alias Rey  warga kelurahan Girian weru satu, kecamatan girian kota bitung .kamis 26-08-2021.

Ka team Resmob polres bitung Bang jack Menjelaskan pada waktu ditempat kejadian, awalnya pelaku dengan korban terlibat adu mulut dimana permasalahanya, dikarenakan pelaku tidak menerima dan tersinggung perkataan korban, yang menuduh pelaku mengambil handphone milik korban, karena saat itu pelaku sudah dalam kondisi mabuk, dan sudah emosi.

Pelaku memberikan uang Rp. 10.000 Kepada seorang temannya, dan menyuruh agar membeli bensin satu liter, tak lama kemudian temannya itu kembali, dan memberikan bensin yang sudah terisi di botol Aqua kepada pelaku.

Saat bensin sudah ditangan pelaku, sambil adu mulut dan posisi berhadapan, tanpa basa-basi, Pelaku langsung menyiram korban dengan bensin tersebut ke bagian tubuh korban, hingga baju kaos korban, saat itu basah.

“Selanjutnya Pelaku mengambil korek api gas warna hijau, dan membakar korban, saat korban sudah terbakar, atau saat api menyala di kaos korban, saat itu juga korban berteriak karena sakit.

Tiba-tiba Pelaku menarik korban, menuju kamar mandi dan menyuruhnya masuk kedalam bak mandi, hingga api yang menyala ditubuh korban padam

Selanjutnya barang bukti (babuk) botol Aqua yang masih ada sisa bensin dibiarkan begitu saja di tempat kejadian (TKP), sedangkan korek api gas dibuang disekitar TKP

Kemudian Pelaku pergi meninggalkan korban, bersama teman-teman korban di TKP. dengan kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian dada sampai perut, serta tangan kiri dan kanan juga mengalami luka bakar.

Penangkapan terhadap pelaku berjalan dengan baik sesuai prosedur, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya Pelaku dibawah ke Polres Bitung dan di serahkan kepada unit Piket Reskrim,”ucap Bang Jack.

Dan Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”Tutup Ka Team Resmob Bang Jack.

(Ody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *