LASKARMEDIA/COM – BITUNG : Sehubungan dengan adanya video viral adegan syur tersebut, pelaku RM alias ROB (51) telah diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bitung pada hari Kamis tanggal (26/08/2021 pukul 11.00 WITA di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE menjelaskan, bahwa awalnya ROB sudah pisah ranjang, semenjak bulan Agustus 2020. dan pada bulan Oktober 2020, ROB menjalin hubungan asmara dengan perempuan lain RHJ.
Dan pada bulan September 2020, sekitar pukul 14.00 WITA di kediaman RHJ yang bertempat di kelurahan Girian Weru satu Kecamatan GirianKota Bitung. ROB dan RHJ melakukan hubungan badan dan merekamnya menggunakan handphone milik dari ROB menurut RHJ mereka sudah dua (2) kali melakukan hubungan badan lakaynya suami istri dan merekamnya.
Namun setelah selesai mereka melakukan hubungan badan. Mereka menonton kembali hasil rekaman video tersebut dan menghapusnya ,setelah itu mereka melanjutkan kembali berhubungan badan, ROB merekam kembali adegan itu tanpa diketahui oleh pasangan nya ROS.
Selanjutnya ROB mengirim video tersebut kepada istrinya yang bernama SII, Melalui aplikasi Whatsap, dengan maksud membalas dendam, karena menurut ROB Istrinya SII telah berselingkuh terlebih dahulu dengan Pria lain, karena ROB mendapati bekas ciuman di bagian pantat istrinya SII.
Setelah SII menerima Video kiriman suaminya ROB dan Viral di Media Sosial, SII sebagai Korban melaporkan Sumainya ROB Ke Polres Bitu untuk ditindak secara hukum, tersebut ke Polres Bitung.
Atas perbuatanya terebut Pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP dan pasal 27ayat (1) UU ITE nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan UU Pornografi,”ucap Kasat Reskrim Frelly Sumampouw
(Ody)