LASKARMEDIA.COM–MEDAN: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Sumatera Utara, Zulkarnain Lubis, mengingatkan seluruh masyarakat Kota Medan bahwa pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Kota Medan adalah gratis.
“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya (gratis),” katanya saat menerima silaturahmi Pemimpin Umum media online IndoPos86, Kamis (26/8/2021). Dia menambahkan, masyarakat hanya akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 A.
“Untuk itu, saya turut mengajak masyarakat khususnya di Kota Medan agar mengurus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Disdukcapil Kota Medan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, dengan mengurus sendiri dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, masyarakat juga harus menghindari calo yang mengaku bisa mengurus dokumen mereka. “Jangan percaya calo yang mengaku-ngaku bisa mengurus dokumen Anda bisa lebih cepat selesai dibanding jika diurus sendiri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Kota Medan juga bisa mendaftarkan dokumen kependudukan secara daring/ sistem online di https://sibisa.pemkomedan.go.id/app#
“Atau jika ingin bertanya seputar dokumen kependudukan silakan hubungi nomor WhatsApp (WA) pengaduan di nomor 0823-6208-6980,” sahutnya.
(kts/rel)