Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2023,AKBP Yudha Pranata Berikan Pesan Kamtibmas

Berita83 Dilihat

Laskarmedia.com,Mbay-Polres Nagekeo NTT akan menggelar operasi Zebra Turangga tahun 2023 yang dimulai sejak tanggal 04 September 2023. Kegiatan dimulai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata di halaman apel Mako Polres Nagekeo Senin 04/09/2023 di Mbay. 

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan bahwa apel gelar pasukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bersama data jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Ntt berdasarkan aplikasi IRSMS (integrated road safety management system) yang dikelola ditlantas Polda Ntt pada tahun 2022 sebanyak 1.326 kejadian, dengan korban meninggal dunia 406 orang, luka berat 488 orang, luka ringan 1.488 orang. Dibandingkan pada tahun 2021 sebanyak 1.191 kejadian. Terjadi kenaikan jumlah laka sebesar 135 kejadian atau naik 11 persen. Ungkap Kapolres Nagekeo.

Sementara itu jumlah pelanggaran lalulintas pada tahun 2022 sejumlah 26.211 pelanggaran dibandingkan tahun 2021 sejumlah 16.727 pelanggaran terjadi kenaikan sejumlah 9.484 pelanggaran atau naik 56 Persen.Selanjutnya data laka lantas selama Tahun 2023 dari tanggal 1 januari s.d. 27 Agustus 2023 antara lain : jumlah laka 912 Kejadian, korban meninggal dunia 252 orang, Luka berat 393 orang, luka ringan 1.067 orang Dan kerugian material sebesar Rp. 2.529. 340.514,- (dua miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus empat belas rupiah). Sedangkan jumlah pelanggaran tahun 2023. 

“kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya,dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut. Perlu sekali dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh stakeholder, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.” Ucap AKBP Yudha dalam sambutannya.

Ditambahkannya, koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung Jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcar lantas sangat diperlukan, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas. 

Sinergitas antar Pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak. Dalam melaksanakan amanat Undang-undang, polisi lalu lintas memiliki Fungsi yaitu:

1. Edukasi;

2. Engineering (rekayasa);

3. Enforcement (penegakkan hukum);

4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan

Kendaraan bermotor;

5. Pusat k3i (komunikasi, koordinasi dan kendali, serta informasi);

6. Koordinator pemangku Kepentingan lainnya;

7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas;

8. Korwas ppns,

Pelaksanaan operasi zebra ini merupakan jenis operasi harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis di dukung penegakan hukum lantas secara elektronik baik statis dan Mobile dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.Maka operasi zebra ini diharapkan dapat Mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu:

1. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam Berlalu lintas di jalan raya;

2. Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;

3. Menurunnya tingkat fatalitas korban Kecelakaan lalu lintas;

Dalam pelaksanaan ops zebra turangga 2023 ada 7 (tujuh) jenis pelanggaran lalu Lintas yang menjadi sasaran prioritas antara Lain sebagai berikut :

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang gunakan ponsel saat berkendara;

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;

3. Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety Belt;

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermortor yaang melawan arus;

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermortor yang melebihi batas kecepatan

“Saya secara pribadi menyampaikan kepada anggota yang bertugas untuk selalu bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas, peningkatan disiplin anggota polantas dan terwujudnya pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme”. Tambah AKBP Yudha. 

Selain itu, AKBP Yudha juga berpesan kepada seluruh anggotanya, agar dalam pelaksanaan tugas bertindak secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan kamseltibcar lantas sehingga terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas,hindari tindakan kontraproduktif yang dapat merusak citra polri serta lakukan counter opini terhadap berita–berita hoaks di media sosial, online maupun mainstream. (LM/132).