Laskarmedia.com, Nias Selatan –– Perkembangan Penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Penggelapan Siltap (Gaji) Kepala Dusun 2 Desa Bawohosi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan masih menunggu hasil audit dari Inspetorat Nias Selatan, demikian dijelaskan oleh AKP. Freddy Siagian, SH Kasat Reskrim kepada Media melalui Percakapan WathsApp. 17/5/2023 karena Kasat Reskrim sedang mengikuti pelatihan dj Jakarta
AKP Freddy Siagian, SH menjelaskan bahwa Dumas dari Pengadu Baziduhu Ndruru telah ditangani langsung oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nias Selatan dan sudah meminta APIP dalam hal ini Inspektorat Nias Selatan agar melakukan Audit Investigasi terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022.
Surat permintaan telah kami kirim sejak tanggal 23 Marwt 2023, namun hasil sampai hari ini belum kami terima, kata Freddy Kepada Wartawan. Kita tunggu hasilnya, setelah itu kita akan lanjutkan pada tahab berikutnya, jika nanti ada ditemukan indikasi kerugian negara maka segera kita proses.
Baziduhu Ndruru dalam keterangannya mendesak agar pihak inspektorat segera menyampaikan hasil Audit Investigasi kepada pihak Penegak hukum agar laporan saya cepat ditindaklanjuti.
Siltap itu adalah hak saya yang sudah dijamin oleh Undang-undang, Kades tidak berhak menahan-nahan hak saya sebab saya sudah bekerja, sekalipun Edison Halawa Kades Bawohosi membantah telah menggelapkan Gaji saya dengan mengalihkan kepada pihak lain.
Kades Bawohosi bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya dan mengabaikan hak-hak saya, saya berharap bahwa Kades Edison Halawa memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, namun karena faktor harga diri Edison Halawa bertahan untuk tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Baziduhu Ndruru berharap pihak Polres Nias Selatan terus menindaklanjuti pengaduan saya untuk mendapatkan rasa keadilan.
Saat Media melakukan konfirmasi kepada Inspektorat Nias Selatan yang diterima oleh S. Gulo membenarkan bahwa inspektorat telah menindaklanjuti permintaan Penyidik Polres Nias Selatan dan sudah memeriksa pihak-pihak terkait termasuk Kades Bawohosi Sdr Edison Halawa dan juga Pelapor Sdr. Baziduhu Ndruru.
Hasil pemeriksaan dari Inapektorat tidak dapat kami publikasikan sebab telah dibatasi oleh PP no. 12 Tahin 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hasilnya kami akan sampaikan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Bapak Buapti Nias Selatan. Seluruh kebijakan tergantung kepada Bapak Bupati.
Kami dari Tim APIP hanya melaksanakan pemeriksaan tanpa berpihak kepada siapapun dan profesional dalam melakukan pemeriksaan. Demikian disampaikan Pak S. Gulo kepada. wartawan saat dihubungi via telepon selular.(LM-202)