Laskarmedia.com,MBAY-Polres Nagekeo melalui Unit Tipidkor Reskrim Polres Nagekeo menyerahkan berkas tahap 1 tindak pidana korupsi dugaan penghilangan aset negara berupa 4 gedung Pasar Danga Selasa 16 Mei 2023 di PTSP Kantor Kejari Ngada. Penyerahan berkas oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit dan anggota Pidkor.
“Kita dari Unit Tipidkor telah melakukan penyerahan berkas atau tahap I, tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama antara lain Gaspar Djawa eks Kadis Koperindag Nagekeo, Imonsensius Panda Sekretaris, Heronimus Suka selaku kontraktor. Tindakan menyalahgunakan wewenang jabatan kedudukan dan atau memalsukan buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi dalam kegiatan penghapusan dan pemusnahan aset berupa 4 unit los pasar Aesesa dalam kompleks pasar danga pada dinas koperindag kabupaten Nagekeo tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 333.621. 750”.terang Iptu Rifa’i melalui Konferensi Pers di ruang Reskrim Rabu 17 Mei 2023.
Disampaikannya lagi, terhadap kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan tidak prosedur dalam pengelolaan barang milik daerah diancam pidana sebagaimana dalam pasal 3 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU no 31 THN 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK Jo pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait SOP Kejaksaan Negeri Ngada dengan meminta pembaharuan Surat Pernyataan Dimulainya Penyidikan (SPDP) menurut Iptu Rifa’i, pihaknya telah melakukan penginputan kembali SPDP sesuai permintaan pihak Jaksa.
“Untuk SPDP seperti yang disampaikan Jaksa, telah kita lakukan penginputan kembali sesuai arahan Jaksa”.ucap Iptu Rifa’i.
Keterlibatan Bupati Nagekeo Aktif
Pada kasus penghilangan aset daerah berupa 4 gedung Pasar DangaDanga yang tercatat di KIB C Point 12 menurut Iptu Rifa’i, Bupati Nagekeo Aktif Johanes Don Bosco Do terlibat langsung bersama ketiga tersangka lainnya yakni Gaspar Djawa selaku Kadis Koperindag, Imonsensius Panda Sekertaris dan Hironimus Suka selaku kontraktor pelaksana.
“Bupati Nagekeo aktif Johanes Don Bosco Do juga terlibat langsung bersama 3 orang tersangka itu, dan pemberkasannya dilakukan secara terpisah. Untuk berkas Bupati Nagekeo masih kita kordinasi dengan direktorat reserse kriminal khusus (dirkrimsus) Polda NTT”. Setelah itu baru dilimpahkan berkasnya”.kata Iptu Rifa’i.(LM/132).