Oknum Anggota DPR RI Aniaya Polwan di Morut Sulawesi Tengah, ART Membantah

Laskarmedia.com Jakarta – Reaksi Keras ditunjukan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Sulawesi Tengah (Sulteng), atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh oknum Polwan yang bernama Yenny Yus Rantung terjadi pada Senin malam (16/10/2023).

Koordinator Wilayah (Korwil) TRCPPA Sulteng, Andrea menegaskan bahwa dugaan penganiaayan tersebut tidak boleh lagi terjadi terhadap perempuan.

Apalagi penganiayaan itu diduga dilakukan oleh seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Berinisial ART.

“Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan merupakan pelanggaran pidana yang tidak boleh terjadi,” ujar Andrea dalam rilisnya kepada media, Senin (23/10/2023).

Andrea mengutuk keras penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ART. Sebab seorang perempuan dianiaya merupakan tindakan kriminal.

Menurut Andrea, peristiwa ini sangat memprihatikan, sebab bekas-bekas dugaan penganiayaan karena gigitan pelaku masih terlihat jelas di pipi dan punggung korban.

“Seorang senator laki-laki bagigit (menggigit) perempuan, ini kan sangat biadab,” tegas Andrea.

TRCPPA, lanjut dia, akan segera bekerja keras terhadap kasus kekerasan perempuan berbasis gender.

“Ketika mengetahui dan kami menerima informasinya seperti kekerasan terhadap perempuan, maka kami akan melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban,” ungkapnya.

Untuk kasus ini juga, ujar Andrea, dirinya baru mendapat infonya, jadi kalau ada info yang mendalam bisa disampaikan ke mereka terkait korban dan keluarganya. Tujuannya, supaya bisa terbangun komunikasi yang baik, antara pihak TRCPPA dan keluarga korban.

“Karena tidak semua korban dan keluarganya mau didampingi,” katanya.

Dalam Pasal 454 KUHP, sebut Andrea, melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut.

Pasal 454 KUHP itu dengan tegas menyebutkan baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Andrea mendesak pihak Polda segera menindaklanjuti laporan dari Tim Kuasa Hukum Yenny Yus Rantung, baik yang sudah dilaporkan di Polres Morowali Utara pada Selasa, 17 Oktober 2023, maupun laporan di Polda pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Sedangkan Ketika Dikonfirmasi ART, Membatah Tudingan tersebut, bahkan persoalan tersebut Persoalan Keluarga.

” Silakan Mereka Lapor, saya juga ada Tim Kuasa Hukum,” tegasnya. (LM- 025)