Laskarmedia.com Karawang – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Kabupaten Karawang resmi melaporkan oknum PPK Cikampek ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Karawang atas dugaan praktik kecurangan pada proses perhitungan suara di Pemilu legislatif 2024, Jum’at (1/3/2024)
Ketua Marcab LMP Karawang, Wahyu Anggara, SH beserta jajaran mendatangi kantor Bawaslu dengan membawa sejumlah barang bukti untuk melaporkan oknum PPK Cikampek atas perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara, atas perbuatannya tersebut di duga oknum PPK Cikampek melanggar pasal 551 dan 532 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Wahyu Anggara mengatakan, kami melaporkan oknum PPK Cikampek yang diduga memindahkan suara partai PKB dan memindahkan raihan suara salah satu caleg PKB ke caleg PKB lainnya di dapil 5 Kecamatan Cikampek, untuk menguntungkan salah satu pihak dengan tujuan memenangkan salah satu caleg dengan cara melawan hukum,”ucapnya.
Wahyu menyampaikan, kronologi awalnya yaitu pada hari selasa lalu sudah ada hasil rekapitulasi form D1 tapi belum di plenokan atau ditetapkan, hasil rekapitulasi sebelumnya angkanya benar, suara partai PKB sebesar 1.651, suara caleg PKB nomor 1 sebesar 3.218 suara dan caleg nomor dua sebesar 1.610 suara sebelum penetapan, esok harinya saat penetapan tiba tiba formnya berpindah suara PKB dan caleg nomor 2 kepada caleg bernama Ricky Sofyan yang awalnya suara caleg tersebut 3.218 menjadi 5.300 suara, tetapi karena kejadian tersbut diketahui oleh beberapa orang maka ditindak lanjuti dengan mendatangi dan meminta klarifikasi ke PPK Cikampek.
“Atas rekomendasi Bawaslu dan beberapa pihak maka disepakati untuk perhitungan suara ulang dan setelah dilakukan perhitungan ulang ternyata angka perolehan suaranya kembali ke semula sebelum adanya penetapan, ini berarti ada kesengajaan penggelembungan suara karena setelah perhitungan ulang ternyata yang benar itu perolehan suara yang sebelumnya,”tuturnya.
Wahyu menambahkan, yang dilakukan oknum PPK Cikampek jelas terencana dan terstruktur karena kalkulasinya sesuai bukan berdasarkan kelelahan atau kelalaian. Pihaknya pun menduga ada pihak lain yang meminta atau merequest perubahan suara ke PPK Cikampek, kami mendesak sentra Gakkumdu untuk menggali dan menginvestigasi apakah ada pihak pihak lain yang meminta perpindahan suara untuk menguntungkan salah satu caleg dan tentunya perbuatan tersebut ada ancaman pidana,”ungkapnya
Wahyu menegaskan, pihaknya selaku sosial kontrol akan terus mengawal proses demokrasi yang sehat dan ideal di Kabupaten Karawang, jika kenakalan oknum PPK dibiarkan, maka akan terus terjadi kecurangan seperti ini, dan kecurangan dengan modus penggelembungan suara menjadi hal yang biasa atau bukan suatu kesalahan.
“Kami mendesak Bawaslu Karawang segera menindak tegas oknum PPK tersebut dan mengungkap aktor intelektual yang menyuruh atau memesan terjadinya penggelembungan suara ini, agar demokrasi di Karawang berjalan ideal dan benar tidak dikotori oknum oknum yang melakukan praktek kecurangan,”tegas Wahyu.(lm 139)