Laskarmedia.com Deli Serdang Jum’at (6/9) – Diduga adanya kesan pembiaran dan seolah disengaja memberikan fasilitas negara baik itu dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun dari Pejabat (PJ) Bupati Deli Serdang kepada Bakal calon (Balon) Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk memanfaatkan Jabatannya sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan terlihat sangat jelas, kurang etika terlihat dimasyarakat dengan status Asri Ludin Tambunan sudah mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, namun dirinya masih bebas menggunakan fasilitas negara dengan menjabat sebagai Kadis yang sedang dijabatnya, hingga kini walaupun sudah melakukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi Jabatan Kadisnya belum juga di copot hal ini karena merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyatakan jika seseorang pengguna anggaran negara bakal maju di Pilkada dinyatakan mundur pada saat penetapan nomor pasangan calon (Paslon) oleh KPU sebagai pihak penyelenggara.
*Sudah Daftar di KPU, Jabatan Kadis Kesehatan Belum Dicopot*
Informasi yang dihimpun awak media di Lapangan, sejak dirinya mendaftar di KPU maju sebagai balon pada Pilkada di Deli Serdang, terlihat daftar Kadis Kesehatan Asri Ludin Tambunan tersebut menggelar beberapa kegiatan Dinas yang tentunya memakai fasilitas pemerintah bahkan kegiatan tersebut dan menggunakan fasilitas negara tersebut hingga sampai saat ini, salah satunya seperti melaksanakan jalan sehat, senam massal di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang dihadiri perangkat Pemerintahan seperti A.Sukri selaku Camat dan Kepala Desa (Kades) Sampali M.Ruslan.
Sementara itu Kepala BKD Abduh Razali saat dikonfirmasi terkait adanya ASN yang juga keluarga salah satu Calon Bupati (Cabup) atau Calon wakil bupati (Cawabup) terkesan adanya paksaan atau diduga intervensi dari salah seorang Calon Bupati tertentu agar segera mengambil cuti dari ASN. Sedangkan Kadis Kesehatan Asri Ludin Tambunan masih berlenggang dengan jabatannya dan menikmati fasilitas negara diduga memanfaatkannya sampai adanya penetapan nomor Paslon pada 22 September yang akan datang.
” Ini saran aja bang , yang kami layangkan surat Cuti , agar tidak ada apa apa kemudian hari , karena kita khawatir ada dipolitisir kepada ASN ini” kilah Abduh saat dikonfirmasi awak media.
Namun saat di tanya , soal Kadis Kesehatan Asri Ludin Tambunan yang nota banenya sebagai salah satu Balon Bupati pada Pilkada 2024 ini, berkas pengunduran dirinya sudah sampai di mana prosesnya karena hingga hari ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kadis Kesehatan di Kabupaten Deli Serdang, bahkan Asrl Ludin Tambunan belum dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas, terlihat Abduh sebagai Kepala BKD tidak bisa menjawab.
” Gini bang, kita harus netral , biar jangan ada apa apa ” jawab Abduh seperti memutar mutar jawaban dari awak media baru baru ini.
*Jangan Lakukan Politik Busuk*
Menanggapi hal ini Ketua Komunitas Warga Pencinta Deli Serdang (KWPDS) Kabupaten Deli Serdang Sawaluddin Lubis menyesalkan dengan adanya dugaan pemaksaan dari BKD Deli Serdang untuk mencutikan salah satu ASN yang masih keluarga dari Calon Bupati-Cawabup, ia menilai ada perlakuan yang sangat kotor dan sangat berbau politisasi dari Calon Bupati lain yakni diduga dilakukan Kadis Kesehatan dengan mengintervensi BKD Deli Serdang.
” Kepala BKD dan PJ Bupati Deli Serdang harus benar benar netral, jangan melakukan politik busuk, ini belum masa kampanye kok salah satu keluarga Calon di paksa Cuti, sementara ASN yang terlibat langsung dalam bursa pemilihan Pilkada Deli Serdang masih terus menjabat sebagai Kadis, dan seenaknya menggunakan fasilitas negara baik itu secara barang maupun tenaga ASN nya, seharusnya yang dibebas tugaskan itu Kadis Kesehatan Asri Ludin Tambunan dan jabatan Kadisnya harus sudah di copot sambil menunggu penetapan dari KPU , Ini kan seperti ada pembiaran sebelum penetapan Calon Bupati pada 22 September nanti , sehingga Kadis Kesehatan itu berlenggang sesuka hatinya melakukan kegiatan pemerintahan dan diduga fasilitas negara tersebut dimanfaatkan untuk kampanye terselubung sebelum masa penetapan oleh KPU” beber Sawaluddin Lubis kepada awak media Jumat (6/9) di Lubuk Pakam.
Ia meminta kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, jika Asri Luddin Tambunan segera dicopot dari Jabatannya dan jangan melanggar surat edaran Netralitas ASN.
“PJ Bupati dan BKD harus segera mencopot Jabatan Kadis Kesehatan dan jangan dibiarkan seperti saat ini, kesannya disengaja dibiarkan oleh pemkab Deli Serdang agar Asri Ludin Tambunan leluasa menggunakan fasilitas negara berkampanye terselubung yang dibalut dengan program pemerintahan karena dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas, ini yang membuat demokrasi kita di cederai padahal pemkab Deli Serdang melalui PJ Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang sudah mengeluarkan surat edaran tentang Netralitas ASN, nah surat edarannya ini ya jangan di langgar sama yang membuat ini , kan sama saja membodohi masyarakatnya sendiri. PJ Bupati dan jajarannya harus netral dan menjaga integritas ini, apabila tidak netral maka kami akan melakukan demo besar ke Kantor Bupati Deli Serdang dan Kantor Bawaslu Deli Serdang” tagas Sawaluddin lagi.
Sementara itu secara terpisah, PJ.Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman pernah mengatakan agar ASN netral dalam mengikuti Pilkada serentak ini.
“PNS wajib netral, tegas itu, cuma kita harus sadari juga, sekarang inikan belum ada calon, nah itu juga. Sekali lagi kita harus pahami juga posisi calon belum ada, masih bakal calon yang baru ada. Misalnyalah kalau kami pun tak boleh dekat dengan dr Aci (sapaan akrab dr Asri Ludin Tambunan) sementara dia Kepala Dinas kami, bagaimana logikanya?, ” ujar Wiriya Alrahman saat di konfirmasi.
Wiriya menambahkan, lain halnya kalau nanti dr Aci sudah ditetapkan jadi calon Bupati. Disaat itu statusnya pun langsung berubah karena telah berhenti dari PNS. Wiriya memandang sejauh ini netralitas anggotanya masih bagus.
“Belum ada masuk laporan (ke dirinya) terkait tidak netralnya PNS di Deli Serdang) karena masih bakal calon. Sekarang saya tanya apa udah pasti kali rupanya Aci itu jadi calon? Balon bisa putus dan kempes (gagal). Kalau menurut saya sekarang ini masih belum (bisa dikatakan melanggar kalau ASN bertemu dengan Balon),” kata Wiriya.
*Setelah Penetapan ASN Harus Netral*
PJ Bupati menegaskan ada saatnya ASN baru bisa dikatakan melanggar pada saat sudah 22 September, setelah itu baru ada penetapan calon dan di situ PNS seperti Aci harus berhenti. Ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan jajarannya agar tetap netral setelah ada penetapan calon.
“Kami nanti akan buat tim dan kami akan dipantau juga. Semua PNS itu wajib netral tapi ingat kami punya hak pilih. Bukan kami nggak bisa milih. Kalau si anu sor sama si anu ya itu hak dia. Tapi tidak boleh ikut ikutan (jadi tim sukses),” ucap Wiriya mengakhiri wawancara. (LM- 025)