Inspektorat Madina Jangan Tidur, Segera Riksus Desa se – Kecamatan Siabu

Laskarmedia.com Mandailing Natal – DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal telah membuat surat laporan Pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal salah satunya Audit Internal Pemerintah di sebut dengan – ( APIP ) – Aparat Pengawas Internal Pemerintah . Sehubungan dengan Berita ini di Keluarkan Karena salah satu LSM yang berjalan terus memantau Anggaran Pemerintah termasuk Dana Desa yaitu salah satu LSM TAMPERAK sudah memberikan keterangan kepada wartawan supaya segera di Publikasikan

Mengingat Kepala Desa se – kecamatan Siabu Bingung Padahal mereka sudah Pencairan Anggaran Tahap kedua di Tahun 2024 . sudah habis Pencarian di Tahun ini . Bingung nya Kepala Desa KOK bisa begitu ya Padahal Anggaran Banyak . Padahal kami mengadakan MUSDES ( Musyawarah Desa ) tidak tercapai semua ke inginan Masyarakat

Dalam hal ini Kepala Desa sadar memang seperti itu Dana Desa Banyak Titipan Katanya . disamping itu Banyak Juga Kami kepala desa ini yang Terhutang gara gara Pilkades Kemaren Banyak Pengeluaran Katanya

Jangan kan Masyarakat Kepala Desa sendiri Bingung kenapa terjadi seperti itu . Tentunya kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi menilai dari hasil keterangan dan hasil Investigasi Perlu kira Inspektorat membuat Pemeriksaan Khusus Desa se – Kecamatan Siabu Karena kepala desa tersebut Banyak yang membayar Hutang sia sia Anggran Dana begitu banyak Padahal salah Program Dana Desa itu untuk membangun Infrastruktur ini Kepala Desa menggunakan Anggaran yang tidak sesuai dengan Program tersebut . mungkin mungkin karena banyak nya untuk membayar hutang ada juga yang tidak di kerjakan ( fiktif ) karena kami sendiri sudah mendengar kemana untuk mencari Pinjaman untuk membayar Pajak . Anggaran semua sudah Caer mulai dari 60 % sampai 40 % Pajak sendiri tidak terbayar .

Begitu hasil investigasi DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Yakub Lubis Dana Desa itu bukan uang kepala Desa dan bukan uang keluarga kepala Desa itu adalah Hak masyarakan Desa menyampaikan Perihal ini kepada Wartawan supaya segera di terbitkan berita nya Biar Masyarakat luas Tahu dan Mendesak Inspektorat segera Membuat Pemeriksaan Khusus Desa se – Kecamatan Siabu. (LM- 025)