Kuasa Hukum JNE Hotman Paris Konferensi Pers Klarifikasi Isu Kasus Beras Dari Perusahaan JNE

Berita, Hukrim433 Dilihat

Laskarmedia.com, Jakarta —  Konferensi pers melalui kuasa hukum JNE Bapak Hotman Paris & Partner melakukan klarifikasi isu kasus beras dari perusahaan JNE yang berlangsung pada Kamis (4/08/2022) di Jet Ski Cafe, Jalan Pantai Mutiara No.57, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Acara konferensi pers isu kasus beras yang beredar di berita belakang ini,mengenai penimbunan beras.  Hotman Paris selaku kuasa hukum dari perusahaan JNE memklarifikasi bahwa isu tersebut tidak benar, dan faktanya ada oknum yang memanfaatkan berita isu beras tersebut.

Kronologis singkatnya, orang-orang yang menuduh bahwa itu ditimbun itu adalah fitnah. JNE tidak pernah menimbun beras bantuan Presiden, tapi JNE membuang dengan cara mengubur beras yang sudah rusak. Dan tidak ada kaitannya dengan Presiden. yang harus digaris bawahi bahwa, JNE hanya mengangkut beras saja, bukan telor dan minyak goreng.

Ukuran beras yang di buang karena rusak, ukuran 25kg, 20kg, dan 5kg. JNE yang terlalu berhati-hati, jadi beras tersebut disimpan lama (tidak ada niat korupsi), cara yang paling efesien adalah dikubur. Kasus ini khusus seluruh Wilayah Depok ( 11 Kecamatan di Depok).

Kejadian proyek bantuan beras Presiden ini dilakukan melalui Kemensos dan Bulog. Kemudian Bulog menunjuk perusahaan SSI (storesend elogistics Indonesia) sebagai rekanan. Dan khusus distribusi untuk pengiriman ke warga di sangkontrakan ke JNE, jadi JNE hanya sebagai transportasi untuk mengantar disetiap para keluarga penerimaan manfaat (KPM).

Somasi untuk pencemaran nama baik (dipertimbangkan untuk lapor polisi/perdata) fitnahan kasus kepemilikan tanah. tidak ada unsur melawan hukum dalam isu bantuan Presiden,yang di isukan JNE, beras yang dimiliki JNE yang sudah rusak dan beras baru sudah dibeli oleh JNE  ungkapnya. (LM 245)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *