FWJ Indonesia Desak Pemda Atasi Banjir Di Kampung Gaga Tanjung Pasir

Berita, Daerah, Sosial397 Dilihat

Laskarmedia.com, Kab.Tangerang – Banjir yang tak kunjung surut Selama 3 bulan di kampung gaga,Desa Tanjung Pasir,Kecamatan Teluknaga,Kabupaten Tangerang Membuat Sebagian warga harus mengungsi karna rumah nya terendam banjir bahkan warga sulit untuk beraktifitas.

Warga yang terdampak banjir hanya di suguhi.bantuan sosial seperti sembako dan obat obatan tampa di berikan solusi yang adil dan bijak bagi masyarakat yang terdampak banjir bahkan di jadikan ajang pencitraan saja.

Kita ketahui dampak banjir yang tidak kunjung surut akibat dampak pembangunan mega proyek pengurukan Pik 2 dan Pik 3 yang berada di wilayah Desa Tanjung Pasir serta tidak adanya peranan pemerintah dalam pengawasan pembangunan tersebut dan sampai saat ini belum ada tindakan yang kongkrit terkait banjir yang merendam 65 KK tersebut.

Kepada awak media Iwan (45 )Tahun ayah 3 orang anak ini mengatakan rumah saya sudah tidak bisa di tempati lagi karna semua lantai nya sudah tergenang air dan lumpur selama 3 bulan ini,bahkan air nya sudah hitam dan membau,terpaksa kami sekeluarga harus mengungsi,”Ujar Iwan.

Ditemui awak media Ketua Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) DPW Banten Sekaligus Forum wartawan yang pertama kali memberitakan terkait banjir di wilayah Desa Tanjung Pasir Robby Mendesak, Pemerintah segera ambil tindakan yang tegas dan adil demi keselamatan masyarakat Yang terdampak banjir.

“karna kita ketahui dampak banjir yang terlalu lama dapat menimbulkan berbagai penyakit kulit serta warga pun sulit untuk melakukan aktifitas,apa lagi sebentar lagi kita memasuki bulan suci Ramadhan dan bagaimana masyarakat mau melaksanakan puasa dan ibadah kalau kondisi lingkungannya masih terendam air,”Pungkas Robby kepada awak media.Jumat (18/02/2022).

Lebih lanjut FWJ Indonesia akan terus mengontrol dan terus mengawasi apa yang terjadi di desa tanjung pasir dan akan terus memberikan informasi,karna sebagai wadah wartawan dan kontrol sosial kami punya hak untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas,”Pungkasnya.

(LM-123)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *