www.Laskarmedia.com, Gunungsitoli– Syukur Jaya Gori (27) atau adik wartawan media harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Oman Gori ditikam hingga tewas karena singgung pelaku JG (37).
Pelaku menikam dada sebelah kanan dan kiri serta tangan korban di warung kopi milik Ama Teti di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae,adu, Kabupaten Nias, Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 wib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nias Akbp. Wawan Iriawan, S.Ik pada temu pers yang digelar di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara 1, Kota Gunungsitoli, Sabtu 12 Maret 2022.
“Sebelum kejadian, korban bersama beberapa temannya nongkrong sambil ngopi di warung Ama Teti di desa mereka pukul 22.30 wib, tidak lama kemudian pelaku ikut bergabung,” terang Kapolres Nias didampingi Kasat Reskrim Akp Iskandar Ginting.
Tiba tiba menurut Kapolres Nias korban berdiri sambil menatap pelaku, dan berkata dalam bahasa Nias yang artinya bahwa waktu lecil dia bisa digertak gertak, tetapi setelah besar tidak bisa lagi.
“Pelaku kemudian bertanya kepada korban kepada siapa perkataannya ditujukan, korban menjawab kepada siapa saya yang merasa,” ungkap Kapolres Nias.
Pelaku yang tersinggung kemudian berdiri dan mencabut pisau yang telah dia bawa dipinggang, dengan tangan kiri dan menikam dada kiri, dada kanan dan lengan korban.
“Korban sempat lari saat kena tusuk beberaa kali, dan terus dikejar pelaku, kemudian korban ditolong beberapa temannya dan dibawa ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan,” ujarnya.
Namun setiba di Puskesmas, korban meninggal dunia, sedangkan pelaku lari kerumahnya dan sempat memberitahu kepada istrinya apa yang terjadi, dan kemudian melarikan diri ke hutan dibelakang rumahnya yang berjarak tiga kilometer.
Mendapat laporan kejadian tersebut dari keluarga korban, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan pihak keluarga korban dan pelaku.
Kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya, dimana sebelumnya pelaku dibujuk keluarga, beberapa tokoh masyarakat agar menyerahkan diri.
“Saat ini kita masih mencari barang bukti atau alat yang digunakan pelaku menikam.korban, dan korban dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 3 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya.(LM-140)


















Komentar