www.Laskarmedia.com, Medan — Nelayan Natuna bersama Pemkab Natuna mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (11/3/2022) sore. Mereka terlibat pembahasan serius terkait pembatasan penggunaan jenis alat tangkap ikan.
KKP diminta para nelayan untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Laut Lepas, serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Para nelayan menganggap jaring tarik berkantong dan jaring hela berkantong sama seperti cantrang ataupun trawl.
Baharudin, salah seorang nelayan asal Kabupaten Natuna, yang menghadiri pertemuan tersebut, merasa kecewa terhadap kebijakan KKP.
Menurutnya, belum ada uji coba atau riset terkait jaring tarik berkantong. Alat tangkap ini dinilai memiliki desain dan bentuk yang sama dengan cantrang. Selain itu, belum ada kajian akademis yang menyatakan jaring tarik berkantong merupakan alat tangkap ramah lingkungan.
“Lahir Permen KP No. 18/2021, tiba-tiba muncul saja namanya jaring tarik berkantong. Kami lihat ada jaring tarik berkantong dan hela berkantong. Kami kecewa karena desain dan bentuknya tidak jauh dari trawl dan cantrang,” ujar Baharudin.
Para nelayan menilai jaring tarik berkantong tidak sesuai dengan kondisi laut Natuna. Hal ini terbukti saat kapal KM Sinar Samudra diamankan beberapa waktu lalu, terdapat hasil tangkapan jenis ikan karang seperti kerapu dan kakap yang masih kecil.
Nelayan Natuna mendukung seluruh kebijakan KKP, namun Permen KP No. 18/2021 diminta untuk ditinjau kembali. Mereka mengancam akan ada pertumpahan darah jika peraturan tersebut diterapkan di Laut Natuna. Hal ini dilakukan agar Laut Natuna tidak rusak akibat alat tangkap tersebut.
“Saya orang biasa, Pak. Tapi niat datang ke Jakarta. Kami nelayan Natuna dan Anambas bersumpah kalau Bapak terapkan jaring tarik berkantong atau cantrang di Natuna, dan Anambas, akan terjadi pertumpahan darah, Pak. Itu sudah komitmen kami,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki juga meminta KKP untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Wakil rakyat asal Natuna ini menilai, permasalahan alat tangkap ini sering muncul beberapa tahun belakangan ini.
Saat KKP dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti, nelayan Natuna tidak pernah menghadapi masalah alat tangkap. Tapi sejak ada kebijakan Permen KP No. 18/2021, para nelayan selalu mengadu ke DPRD Kabupaten Natuna. Anggota legislatif ini juga menilai, kinerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sangat lemah di Laut Natuna. Terbukti dengan adanya penangkapan kapal KM Sinar Samudra oleh Polairud Polres Natuna.
“Pengawasan PSDKP ini sangat minim di laut kami. Miris karena Polairud yang menangkap,” kata Marzuki.
Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, menegaskan, jaring tarik berkantong tidak sama dengan cantrang. Alat tangkap ini juga sudah melewati kajian akademis. Selain itu, seluruh kapal yang beroperasi di Laut Natuna, sudah mendapatkan izin dari KKP. Kapal-kapal tersebut diawasi dan dilengkapi dengan Vessel Monitoring System (VMS). “Tidak ada satu pun alat tangkap yang ramah lingkungan. Jaring tarik berkantong sudah melalui kajian,” katanya. (LM-009)
















