Wartawan Senior Bireuen Suherman Amin : Wartawan Bukan lah Profesi Mengada -Ada

Berita323 Dilihat

Laskarmedia .com Bireuen- Drs H Suherman Amin,menyebutkan, wartawan dalam. meliput berita dilindungi undang undang nomor 40 pasal 8 tahun 1999, namun harus mengacu pada kode etik jurnalistik.

Dengan demikian wartawan dapat memproduksi informasi yang akurat dan bertanggung jawa dengan adanya berita berimbang artinya setiap berita butuh penjelasan Nara sumber ,

Seni jurnalistik harus jelas,faktual tidak mengada ada serta menciptakan gambaran positif dan negatif sesuai fakta kondisi dilapangan saat membuat dan menyiarkan berita.

Begitu pesan Suherman Amin selaku wartawan senior kota Bireuen yang sejak tahun 1988 mulai menoreh kan tinta penanya, sembari ia mengingat kan bahwa setiap informasi yang beredar ditengah masyarakat harus berimbang ,akurat dan independent.

Tidak boleh tendensius dengan memanfaat kan sebuah berita hanya untuk kepentingan, baik pribadi maupun kelompok, apalagi menekan pihak tertentu demi kepentingan materialistis.

Suherman Amin mengharapkan bahwa berita tidak akan menimbulkan kegaduhan jika wartawan dalam membuat berita lebih mengedepankan kode etik jurnalistik.

Lebih lanjut Suherman Amin menjelaskan bahwa tugas wartawan bukan menjilat pemerintah demi memuluskan misi finansial nya, dan bukan pula untuk men caci maki namun perlu diingat pemerintah adalah mitra wartawan.

“Wartawan bekerja sesuai fakta ,dengan demikian kebenaran objektifitas akan lahir maka misi sebagai alat kontrol sosial pun hadir .(LM 243)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *