Tim Gradak Sat Narkoba Bekuk 2 Orang Warga Nelayan II Penjual Sabu

Berita, Daerah415 Dilihat

Laskarmedia.com, Sungailiat-Babel. Dua orang di duga pengedar narkoba jenis sabu yakni Andy Muis Pratama (23) dan Iksan Wahyudi alias Icang (22), berhasil dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka pada Minggu (12/6/2022) malam.

Kedua pelaku merupakan
warga Kampung Nelayan II Sungaliat Kabupaten Bangka. Kedua tersangka diamankan ditempat berbeda. Namun masih satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan saat penangkapan tersebut yakni 8 paket sabu seberat 3,20 gram.

“Ya, memang benar bahwa kedua tersangka saat kita amankan ditempat berbeda. Namun masih satu jaringan pengedar narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi dalam realis Humas Polres Bangka Senin (13/6/2022).

Menurut Iptu Deni Wahyudi, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu tesebut bermula dari informasi masyarakat.

Dimana masyarakat setempat sudah merasa resah kerap terjadi transaksi narkoba di Kampung Nelayan II Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Penangkapan kedua pelaku bermula pada petang Minggu (12/6/2022) Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Kampung Nelayan II,” tutur Iptu Deni Wahyudi.

Dari informasi tersebut, lanjut Deni, Tim Gradak Sat Narkoba langsung bergerak turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku bernama Muis.

“Setelah Muis berhasil diamankan, dilanjutkan penggeledahan badan Muis yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” tukas Deni.

Deni menyebutkan pada saat penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital warna silver, dua ball plastik strip bening kosong, satu unit handphone merek Xiaomi warna gold dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang digunakan tersangka.

Walaupun tidak ditemukan lagi narkoba saat digeladah, namun Muis langsung menginformasikan bahwa rekannya Iksan Wahyudi alias Icang juga penjual sabu.

Mendengar info dari Muis, Tim Gradak langsung bergerak cepat mencari keberadaan Icang. Dengan mudah Icang pun dapat diamankan.

Saat penggeledahan terhadap Icang yang disaksikan ketua RT didapati 8 bungkus narkoba dengan berat keseluruhan 3,20 gram.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap Muis dan Icang berupa 8 paket sabu dan 2 unit HP, 2 motor, timbangan digital, plastik strip dan alat menggunakan sabu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka.

“Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Iptu Deni Wahyudi.

Sumber : Humas Polres Bangka

LM-136

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *