Laskarmedia.com, Sungailiat-Babel. Kepolisian Resort Bangka beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda,) Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan gerakan penanaman pohon lahan eks tambang timah Jalan Pantai Bedukang Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Jum’at (24/06/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan sekarang ini merupakan kelanjutan rehabilitasi lahan bekas Tambang Timah tahap I. Dimana sebelunya tahap I telah telah dilaksanakan.
Diketahui sebelumnya bahwa lahan eks tambang timah ini di tambang secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Bangka melakukan penanaman pohon di atas lahan seluas 5 hektare dengan jumlah bibit sebanyak 1.200 bibit. Masing-masing bibit terdiri dari bibit Jambu Mete 1000 batang dan bibit Pinang 200 batang.
Perlu diketahui bahwa kegiatan penghijauan tersebut juga dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polres Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menyampaikan bahwa kegiatan hari ini bukan hanya sekedar memperingati hari bhayangkara ke 76 semata, namun merupakan kegiatan lanjutan penanaman kembali pohon di lahan eks tambang tahap I.
“Sebelumnya penanaman pohon ditempat ini sudah pernah dilaksanakan. Sekarang adalah
tahap yang ke-II. Dan kegiatan ini akan menjadi agenda kegiatan yang akan terus dilaksanakan kedepannya,” ungkap Yan Sultra.
Ia menuturkan seyogyanya bahwa aktifitas penambangan sebenarnya bukanlah merupakan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. Apabila, kegiatan penambangan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan benar (Good Maining Practice) sebagaimana mestinya.
Ia juga menyebutkan kegiatan reboisasi yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya erosi tanah, dapat melestarikan kesuburan tanah yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian.
Dapat menjaga struktur tanah agar tidak rusak serta dapat mengurangi efek dari pencemaran udara dan global warming.
“Saya berharap agar para Forkopimda di masing-masing wilayah dapat ikut mendorong kegiatan penanaman pohon di wilayahnya masing-masing. Hal ini guna pemerataan kegiatan penghijauan di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung,”ujar Yan Sultra berharap.
Kapolda juga menegaskan, bagi untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berkewajiban melaksanakan kegiatan reboisasi/penghijauan.
Sedangkan untuk lokasi eks tambang di luar IUP perlu menjadi perhatian bersama.
”Saya minta kegiatan reboisasi ini jangan hanya menjadi ajang simbolis saja. Namun harus berkelanjutan dan juga dapat di awasi perkembangan bibit yang telah ditanam. Sehingga kegiatan yang telah dilaksanakan tidak sial–sia”, tegasnya seraya meminta menjaga bibit yang telah ditanam tersebut jangan sampai hilang dan mati.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S. IP, M. Tr. IP, Kapolres Bangka AKBP, Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Zulkifli, S.H, M.H, Pabung, Kodim 0413 Bangka, Letkol Bontor Karo–Karo, GM PT. Timah Ahmad Sahyadi, Dankipan 141/AYJP Sungailiat Kapten Inf. Danu Winargo, Kasi Peralatan logistik BPBD Provinsi Bangka, Odi Ramadhan, Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah, S. S.T, Pel. M. Mar, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, P, S.I.K, Kasat Intelkam Polres Bangka Iptu Dicky Lesmana, S.E, Kasat Pol Air Polres Bangka Iptu Supanto, Danki Kompi Brimob Sungailiat Ipda Triyono, S.H, Para Perwira Polres Bangka, Camat Riau Silip Firmansyah, Kades Deniang Yuliarno dan Bhayangkari Polres Bangka serta 40 orang tamu undangan lainnya. (LM-136).
Sumber : Humas Polres Bangka