Sosialisasi Peraturan Tentang Pelayanan Persampahan dikota Makassar

Daerah374 Dilihat

Laskarmedia.com, Makassar — Bertempat di salah satu hotel dibilangan jl. Sultan Hasanuddin, kel. Baru kec.ujungpandang. berlangsung Kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan tahun 2021.perda nomor 11 tahun 2011Angkatan ke XIII tentang Restribusi pelayanan persampahan/ kebersihan dikota makassar, Rabu (29/9/21).

Dr Ir. Hj. Apiaty. K. Amin syam, M. Si, selaku anggota DPRD kota Makassar membuka agenda sosialisasi perda (sosper) dengan menekankan perlunya kesadaran makassar untuk membuang dan mengolah sampah warga menjadi barang berguna.

“Perlu adanya alat pencacah sampah yang disiapkan oleh pemerintah setempat atau individu dengan bantuan dari instansi,sehingga dengan alat tersebut masyarakat bisa mengolah sampahnya sendiri menjadi kompos yang bisa menghasilkan uang dan sampah tersebut tidak sampai di tempat pembuangan akhir sampah(TPA) “ungkap bapak Mujirahman (mantan anggota DPRD kota makassar periode 2009-2014) selaku pemateri (LM-108)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *