Seorang Ibu hj. di Laporkan Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

Berita, Daerah, Hukrim209 Dilihat

laskarmedia.com, Tangerang-Banten (10/12/2022), Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak media dari beberapa narasumber dan mendatangi rumah korban di daerah Curug Tangerang provinsi Banten yang bernama Tara (Pelapor) menjelaskan bahwa ibu Hj.ida sebagai pegawai negeri sipil di puskesmas Curug provinsi Banten telah di laporkan ke kepolisian polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Dengan di dampingi oleh beberapa kuasa hukum yaitu sesuai laporan polisi Nomor TBL/B/1281/VII/2022/SPKT POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Di jelaskan bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah sangat cukup lama, dan ibu hj ini seolah-olah mengabaikan bahkan keluarga nya pun ikut diam, dan seterusnya beberapa kali juga di kirimkan Somasi oleh kuasa hukum saya pun namun tidak di tanggapi.

Karenanya berdasarkan itu lah kami membuat laporan di kepolisian Atas dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, seperti yang tertera dalam surat perjanjian dan bukti lainnya, yang di tandatangani di atas materai, dengan mengiming-imingi kan sesuatu keuntungan hasil dari kontrakan namun ternyata itu merupakan suatu kebohongan.

Namun di tambah menjaminkan sertifikasi tanah orang lain yang bukan hak miliknya agar supaya kami percaya yang di duga bermasalah, sehingga kerugian jika di totalkan kurang lebih 900jt.

Lanjut di jelaskan bahwa beberapa temuan lainnya setelah kuasa hukum cross chek di lapangan dan patut di duga menjadi pelanggaran pada aturan hukum yang berlaku, yaitu dengan menggadaikan/menjaminkan sertifikat tanah orang lain yang bukan hak miliknya atas utang pinjaman.

Sertifikat tanah tersebut luas : 3.225 M² (Tiga ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) sertifikat tersebut menjaminkan kepada orang lain tanpa di sertai dengan melampirkan surat kuasa dari pemilik atau ahli waris dan atau tidak di ketahui oleh pejabat akta tanah.

Sebagai mana yang tertuang pada ketentuan-ketentuan P.P. 10 Tahun 1961 pasal 19 yaitu Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan.

Jarus di buktikan dengan suatu akta yang di buat oleh dan di hadapan pejabat yang di tunjuk oleh mentri agraria selanjutnya dalam peraturan pemerintah ini di sebut (pejabat)

Oleh karenanya atas laporan tersebut kuasa hukum meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini polres Tangerang Selatan untuk segera menetapkan tersangka menahan ibu hj Ida dan adek nya yang di duga ikut terlibat atas kasus ini, karena jika di lihat Atas kasus ini terdapat delik pidana tegasnya.

LM-246.