Pengadaan Lahan SMPN 2 Sukadiri Diduga Terkesan Dipaksakan

Berita, Daerah, Uncategorized330 Dilihat

Laskarmedia.com, Kabupaten Tangerang ‘pengadaan lahan untuk SMPN2 Sukadiri diduga terkesan dipaksakan hal itu diungkapkan oleh ketua umum LSM GPRUKK (lembaga swadaya masyarakat garda perjuangan rakyat untuk keadialan dan kemakmuran) Asep setiadi kepada media www.laskarmedia.com Sabtu 05/11/2022

Kadis Pendidikan Kab. Tangerang diduga tidak cakap terhadap pemilihan lokasi pengadaan lahan untuk SMPN 2
Sukadiri hal itu disampaikan Asep.ketua LSM GPRUKK,menyikapi ketidak cakapan pemilihan lokasi dalam pengadaan lahan untuk SMPN 2
sukadiri.

Pasalnya dari kondisi letak tanah yang membentuk mengantong dan tampak muka hanya sebagai akses lahan masuk yang di beli oleh
pihak Pemda Kab. Tangerang hanya dapat digunakan sebagai jalan karna tidak bisa digunakan sebagai bangunan
mengingat bentuknya yang sempit dengan lebar kurang lebih 14m dan panjang kurang lebih 60m.

Dan hal itupun menjadi beban Pemda untuk dilakukan pembayaran karna apabila akses masuk tidak di bayar tentunya tujuan lahan
utama tidak bisa dibangun sehingga pembelian lahan muka bisa dikatakan mubazir, Karna tanah yang kurang lebih luasnya 725 m2
hanya bisa untuk jalan saja bila di hitung permeter dikali harga beli maka sudah bisa ditebak berapa milyar.

Uang negara yang harus dikeluarkan, dan bila mengutip dari pemberitaan yang terbit pada tanggal 01/11/2022 dari media online di tangerang pasalnya ” Kadis Pendidikan belum pernah melihat lokasi tanah tersebut, tapi kalau bicara strategis
atau tidak pihaknya siap mengamankan karna tujuannya untuk dunia pendidikan Pungkas saifullah Kadis
Pendidikan Kab. Tangerang paparnya” asep

Tetapi menurut Asep Setiadi ketua LSM GPRUKK tentunya sebagai User pihak Dindik semestinya harus
Cakap dalam melihat dan menilai dari berbagai segi seperti efektifitas kegunaan lahan serta efisiensi penggunaan anggaran
agar penggunaan anggaran untuk pengadaan lahan selain memenuhi asaz utility tetapi juga efisien dan dapat
menghemat penggunaan anggaran negara walaupun pihak Dinas PERKIM sebagai eksekutor dari pengadaan lahan
Tetapi Disdik lebih berwenang untuk menentukan lahan berdasarkan zona yang dapat mengakomodir kebutuhan calon
siswa baru di setiap tahunnya, sehingga kami menduga bahwa pengadaan lahan tersebut bisa dikatakan dipaksakan
(LM-153) Muhamad romli.