Laskrmedia.com, Kabupaten Tangerang,
Guna terus membina dan menyalurkan aspirasi warga masyarakat khususnya masyarakat kecil dalam hal perlindungan hukum dan meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paseba kembali membuka posko pengaduan masyarakat.
Pelaksanaan pembukaan posko pengaduan masyarakat kali ini dibuka di Kampung Leles Gaok Rt 05/08 Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Minggu 20/11/2022.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua umum Paseba H. Imam Fachrudin, S.Ag, S.H, Ketua Yayasan Baitul Amal Insan Mulya Ustad Oden, Ketua Pembina Yayasan Baitul Amal Insan Mulya Muhidin Murot S.H, Ketua Paralegal Desa Pangadegan Siti Zulaeha S.H/Angel Ketua Departemen Organisasi dan Komunitas Eben Kartawijaya, Ketua Korcam Paseba Sepatan Timur sekaligus Sekdes Lebak Wangi Muhamad Sidik, dan Ketua Korcam Paseba Sukadiri Muhamad/Acoy, Ketua GRIB Desa Pangadegan Hasanudin/Maco.
Ketum Paseba H. Imam Fachrudin, S.Ag, S.H mengatakan bahwa pasko pengaduan masyarakat ini sangat penting keberadaannya walaupun di dalam Kampung atau Desa karena merupakan suatu wadah baik pengaduan masalah hukum ataupun yang lainnya.
“Posko pengaduan masyarakat ini sangat penting bagi warga Kampung ataupun Desa yang mana bisa menjadi solusi bagi masyarakat kecil dalam hal masalah baik hukum atau masalah lainnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Ketua Yayasan Baitul Amal Insan Mulya Ustadz Oden mengatakan sangat mendukung dibukanya posko pengaduan masyarakat oleh Paseba dengan begitu warga masyarakat tidak perlu bingung kalau ada masalah menyangkut hukum baik pidana ataupun perdata.
“Saya sebagai orang tua akan terus mendukung dan memotivasi kegiatan positif yang menyangkut warga masyarakat apalagi ini masalah dalam bidang hukum dengan begitu masyarakat tidak perlu bingung saat menghadapi masalah hukum baik itu masalah hukum pidana ataupun perdata,” terangnya.
Salah satu warga yang juga Ketua Gerakan Raya Indonesia Baru (GRIB) Desa Pangadegan mengungkapkan sangat senang dibukanya posko pengaduan masyarakat di Desa Pangadegan dimna bisa membantu permasalahan warga dalam hal tersangkut masalah hukum.
“Kita sebagai warga disini tentunya mendukung dibukanya posko ini karena warga bisa langsung mengadukan masalah hukum yang dihadapinya,” ungkapnya.
Ketua Paralegal Desa Pangadegan Siti Zulaeha S.H/Angel mengatakan ini adalah langkah lanjutan dalam membela dan melindungi warga masyarakat yang tadinya tidak tahu masalah hukum dan mudah-mudahan setelah dibukanya posko ini masyarakat akan lebih memahami hukum.
“Langkah ini adahlah lanjutan dari Saya setelah mengikuti pelatihan Paralegal untuk membuka posko pengaduan masyarakat mudah-mudahan setelah dibukanya posko pengaduan ini masyarakat jadi lebih paham hukum dan bisa mengadukan masalahnya disini,”ungkapnya
(LM-153) Muhamad romli.