Satpol PP Nagekeo Lakukan Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2016 Di Pasar Danga – Mbay

Berita315 Dilihat

Laskarmedia.com,MBAY-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nagekeo dibawah kendali Kasat Pol PP Muhayan Amir melaksanakan sosialisasi Perda No.7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum yang menyasar kepada sejumlah pedagang yang menggelar jualan di pasar Danga – Mbay Kabupaten Nagekeo Jum’ad 24 Februari 2023.

Muhayan Amir di sela – sela kegiatan mengatakan bahwa kegiatan penertiban terhadap sejumlah pedagang pasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban Para penjual sayur, buah dan sembako yang meletakkan dagangannya sampai dibahu jalan, melalui para petugas menghimbau untuk segera memindahkan dagangan mereka ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Dan ini sesuai perda No 7 tahun 2016, dilarang menggunakan bahu jalan karena tidak sesuai fungsinya.Dan alhamdulillah para pedagang koorperatif untuk memindahkannya”.ujar Muhayan.

Muhayan berharap agar para pedagang yang rutin menggelar dagangan di pasar Danga, baik harian maupun mingguan untuk tidak mengulangi lagi jualan di bahu jalan karena dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan para pengunjung pasar.

“Kita berharap agar para pedagang memiliki kesadaran yang sama dan tidak melakukan lagi hal yang sama.” Tutup Muhayan.(LM/132).