Laskarmedia.com,MBAY-Kasus pemusnahan aset daerah yakni 4 gedung pasar Danga yang melibatkan mantan Kadis Koperindag Nagekeo Gaspar Djawa, Sekertaris Dinas Koperindag Nagekeo Imosensius Panda dan Hironimus Suka selaku rekanan akhirnya membuka suara dihadapan penyidik reskrim Polres Nagekeo saat diperiksa pada Selasa 28 Maret 2023.
Empat gedung yang dimusnahkan tahun 2019 itu, menurut Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifa’i dalam hasil pemeriksaan kepada tiga tersangka tersebut, bahwa ada keterlibatan langsung orang nomor satu di Nagekeo saat ini.
Di hadapan penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo, ketiga tersangka tersebut secara lugas mengatakan bahwa atas Instruksi Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do.
“Terkait kasus pemusnahan aset pasar Danga tersebut, ada perkembangan informasi terbaru hasil pemeriksaan kepada tiga tersangka ini oleh penyidik Reskrim Polres Nagekeo Unit Tipidkor. Tiga tersangka secara tegas mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan empat gedung pasar Danga itu atas instruksi Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do”.Kata Iptu Rifa’i saat konferensi pers Selasa 28 Maret 2023 di ruang Reskrim Polres Nagekeo.
Lebih lanjut Iptu Rifa’i mengatakan bahwa hasil periksa anggota ketiga tersangka dengan perannya masing – masing termasuk ada keterlibatan Bupati Nagekeo saat ini, sudah dituangkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan proses lebih lanjut.
“Semua hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka sudah dituangkan dalam BAP untuk kepentingan proses selanjutnya, termasuk pernyataan atas perintah Bupati Nagekeo dr. Johanes Don Bosco Do”.tambahnya.(LM/132).