Diduga Melakukan Pencemaran Nama Baik Melalui FB, Ketua LASPEDI Laporkan Pemilik Akun FB Antoniuas Laia ke Polda Sumut

Laskarmedia.com, Medan – Merasa nama baiknya tercemar, Ebenezer Hia Ketua Laskar Pemantau Demokrasi Indonesia (LASPEDI) melaporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 1/2024 Tentang perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik sebagaimana dimaksud Dalam pasal 27 A ke Polda Sumut.

Ebenezer Hia mengetahui penyebaran dan pendistribusian informasi tentang dirinya pada tanggal 12-09-2024 pukul 07.00 WIB pagi berawal dari informasi salah seorang warga yang mengatakan bahwa pada Group Facebook (Pemuda Nias Bersatu) atas nama Akun Facebook ANTONIUAS LAIA yang berisi “Selamat Malam Semuanya bagi saudara-saudari yang mengenal orang ini kabarinlah soalnya dia sudah menipu kami untuk ikut sebagai anggota LPDI padahal itu semua kebohongannya dia minta uang perorang Rp. 4.500.000,- Namanya : EBENEZER HIA.” Pelapor menggunakan foto Pelapor dipostingan tersebut.

Selain itu juga Ebenezer Hia mengetahui dari saksi yang memberi informasi bahwasanya ada Group WhatsApp yang berisi Diskusi Korban LPDI dengan menggunakan Foto Grup yaitu Foto Korban. Didalam grup WhatsApp tersebut berbicara tentang rencana menghasbisi nyawa korban dan keluarganya.

Pelapor sangat terkejut karena tidak pernah merasa menipu orang lain serta telah dicemarkan nama baiknya oleh Terlapor Anonius Laia dan beberapa orang yang menjadi Admin WhatsApp Group berisikan banyak anggota yang melihat postingan tersebut yang ditulis oleh ANTONIUS LAIA.

Merasa terancam keselamatannya sebagaimana percakapan dalamWhatsApp Group tersebut Pelapor mengajukan permohonan kepada Pihak Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduannya demi keadilan.

Ebenezer Menjelaskan kepada Media bahwa yang yang diposting oleh Saduara ANTONIUS LAIA tidak benar karena uang yang diserahkan sebesar Rp. 4.500.000,- adalah biaya pelaksanaan Bimbingan Tehnik (BIMTEK) sebelum diterima menjadi Tenaga Pemantau di LPDI. Dan yang bersangkutan telah diterima dan telah menadatangani Surat Perjanjian kerja (SPK) serta telah membuat pernyataan bahwa penyerahan uang tersebut dengan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Yang bersangkutan juga baru di kukuhkan pada tanggal 16 Agustus 2024 di Nias Selatan. Kecuali yang bersangkutan tidak diterima.

Yang menjadi tuntutannya adalah pembayaran honor bulan Agustus 2024, Ebenezer Hia menjelaskan bahwa pembayaran honor tersebut sedang dalam proses karena ada kendala administrasi dan Ebenezer Hia sedang berusaha untuk segera terealisasi.

Jangankan Swasta Lembaga Pemerintah maupun Perusahaan Swasta besar kadang juga terjadi penundaan pembayaran Honor.

Yang bersangkutan dan teman-teman lainnya tidak sabar menunggu lalu membuat aksi yang justru menghambat kelancaran proses pencairan honor mereka sendiri.

Ada juga yang baru 5 (lima) hari kerja sudah menuntut honor, itukan aneh, lalu oleh beberapa oknum memprovokasi beberapa tenaga Pemantau LPDI agar bertindak anarkhis sampai mendatangi rumah saya dan mengambil beberapa inventaris di Kantor LPDI.

Ada juga yang berencana melakukan Tindakan melawan hukum dengan cara akan membunuh Saya dan Anggota keluarga saya.

Ini negara hukum tidak bisa bermain hakim sendiri, tentang pembayaran honor yang tertunda semestinya mereka menempuh jalur hukum melalui penyelesaian Hubungan Industrial sesuai dengan UU Ketenagakerjaan atau mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli karena saya sebagai pimpinan LPDI Wanprestasi (ingkar Janji) bukan dengan cara kekerasan atau main hakin sendiri tegasnya kepada Wartawan di lingkungan Polda Sumut.

Ebenezer Hia sengaja datang ke Medan dari Jakarta untuk Membuat laporan Polisi guna ditindaklanjuti.

Laporan Ebenezer Hia telah diterima oleh SPKT Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ancaman hukuman Penjara 2 Tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 yakni : “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”. (LM- 025)