Nekat Jualan Togel, Kakek 74 Tahun Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka

Berita, Daerah, Hukrim283 Dilihat

Laskarmedia.com, Sungailiat-Babel, Sat Reskrim Polres Bangka berhasil ungkap kasus peredaran perjudian online jenis Toto gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Bangka.

Terungkapnya bisnis haram ini setelah tertangkapnya diduga tersangka seorang laki-laki tua, Lo Nam Pin alias Aphin (74), warga Jalan Tanjung Pesona, Kecamatan Sungailiat, Kamis (6/10/2022).

Tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka di Rumah Kopi rumahnya saat menunggu pemasang nomor Togel.

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia Pongsilurang, S.I. K, membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap Lo Nam Pin alias Aphin terduga pelaku penjual dan pengedar judi togel. Penangkapan terhadap dirinya ketika berada di Rumah Kopi saat menunggu pemasang nomor Togel.

Terduga pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tempat tinggalnya sering dilakukan kegiatan transaksi perjudian Togel.

Saat ditangkap, yang bersangkutan mengaku atas perbuatannya. Dirinya sudah melakukan kegiatan bisnis perjudian Togel sejak satu tahun.

“Dari hasil pemeriksaan introgasi singkat, yang bersangkutan telah mengaku telah melakukan kegiatan pejudian online togel sudah satu tahun belakang ini. Dengan cara pemasang nomor togel datang kerumah nya,” ungkap Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K saat memberi keterangan kepada para awak media, Jum’at (7/10/2022).

Setelah para pembeli yang memasang nomor kepada dirinya, nomor tersebut dikirim ke Jakarta untuk dimasukkan ke judi togel.

Dari hasil penjual tersebut, lanjut Rene Zakharia Pongsilurang, terduga pelaku mengakui mendulang keuntungan per harinya hingga ratusan ribu rupiah.

Sementara itu, dari tangan tersangka pihaknnya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 719.000,- sebuah Handphone, buku rekap Togel, buku tafsir mimpi, dan buku tabungan.

Untuk saat ini, terduga sudah diamankan di Mapolres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut.
Terduga dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (LM-136).