Lagi, Wartawan Dianiaya dan Diancam Bunuh Saat Meliput, Pertaruhan Nama Baik Polrestabes Medan

Berita, Daerah, Hukrim, Ragam, Sosok180 Dilihat

Laskarmedia.com Medan 28 Februari 2023- LBH Medan sangat mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap rekan rekan wartawan atas kerja-kerja mereka dalam membangun pilar demokrasi oleh beberapa orang Preman pada saat rekonstruksi kasus oknum anggota DPRD Medan pada Senin 27 Februari 2023, terlebih lagi aksi tersebut dilakukan sudah tidak lagi segan segan dan terang-terangan dihadapan personil Polrestabes Medan sehingga aksi preman ini bukan hanya merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi serta terkesan tidak adanya wibawa dan harga diri Kepolisian R.I dihadapan Para preman ini yang mengaku anggota salah satu OKP di Kota Medan seakan-akan kebal hukum dan dapat mengatur segalanya.

Pada peristiwa memalukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara. Untuk itu LBH Medan sangat mendukung sikap dan keputusan rekan-rekan Wartawan Korban dugaan kekerasan, ancaman serta perintangan tugas jurnalistiknya dalam menyampaikan pengaduan/laporan Polisi terhadap para preman tersebut di Polrestabes Medan.

LBH Medan dengan ini mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan Wartawan serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku, sebab sudah seringkali rekan rekan wartawan menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap Profesi Wartawan.

Selain itu menuntut Polrestabes Medan bersikap profesional, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas kepentingan dan hubungan para Preman ini dengan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini sebab diduga adanya kesengajaan dan suruhan agar kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini tidak terpublikasi luas ke masyarakat, hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja sebab akan berakibat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Jo. Pasal 19 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Dan penuntasan kasus oknum Anggota DPRD Kota Medan serta Kekerasan terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan dihadapan personil Polrestabes Medan juga dihadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya. (LM- 025)