Akhirnya Rakesh yang Mengancam Bunuh Wartawan Dicyduk Polisi dan Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

Laskarmedia.com Medan- Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan Rakesh sebagai tersangka karena mengancam bunuh membunuh sejumlah wartawan.

“Pelaku Rakesh sudah ditetapkan jadi tersangka. Kini dia telah ditahan di sel tahanan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (28/2).

Ia mengungkapkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 dan UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait peristiwa tersebut. Diketahui, kejadiannya berlangsung pada Senin (27/2) sekira pukul 15.00 WIB,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah orang diduga bayaran mengancam akan membunuh wartawan saat meliput pra rekonstruksi kasus anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Senin (27/2).

Kasus pengancaman ini berawal saat penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar kasus pra rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan dua anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Tua Sinaga (PDI-P) dan Habiburrahman Sinuraya (Nasdem).

Dalam pra rekonstruksi yang digelar penyidik menghadirkan langsung anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya bersama sejumlah saksi lainnya. (LM- 025)