Hasan Suga : Kebijakan Pengangkatan 45 Stafsus Pemerintah Kota Bitung Telah Menyalahi Aturan

Berita, Daerah, Politik258 Dilihat
Hasan Suga anggota DPRD dari Partai PAN Kota Bitung

 

Laskarmedia.com.Bitung; Terkait kebijakan, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bitung tentang pengangkatan empat puluh limah (Stafsus) staf khusus Walikota Bitung, dalam hal ini Hasan Suga, anggota DPRD dari Partai PAN Kota Bitung angkat bicara terkait regulasinya, dan indikator yang di pakai Pemerintah Kota Bitung apa serta anggarannya dari mana.

Diduga bahwa pemerintah Kota Bitung telah membuat aturan sendiri hanya berdasarkan Perwako, dan itu di kritik oleh ketua fraksi Air Amanat Indonesia Raya Hasan Suga ini, sekaligus bagian Banggar badan anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.

Pasalnya dalam pengangkatan 45 Stafsus ini tidak pernah di bahas antara Eksekutif dan Legislatif. Ini dikuatkan ketika awak media bertemu di salah satu rumah kopi di Kota Bitung dan Anggota DPRD partai PAN berikan keterangan ini katanya.

“Saya katakan ini sangat fatal terkait kebijakan pemerintah Kota Bitung telah menyalahi aturan, sekarang kalau berbicara anggaran pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Walikota, kalau mata anggaran dari mana, dan semestinya harus di bahas dengan DPRD Kota Bitung yaitu Eksekutif dan Legistalif,” ujarnya, baru-baru ini.

Hasan Suga menambahkan, “Kalau ada kebijakan harus ada pembicaraan dengan DPRD bersama. Saya sendiri masuk dalam pembahasan anggaran itu sampai saat ini tidak pernah di bahas di DPRD Kota Bitung terkait anggaran dari 45 Stafsus ,” jelasnya.

Justru lebih sadis lagi kepala-kelapa dinas takut kepada mereka Stafsus,” singkatnya.

Diduga anggaran yang dipakai tidak dibahas bersama antara pemerintah Pemkot Bitung dengan DPRD. Terkait gaji atau upah setiap bulan dari Stafsus tersebut.

Kalau rata-rata empat juta rupiah perorang di kalikan 45, kurang lebih dua ratus juta. Dalam jaka satu tahun berarti ada dua miliaran anggaran yang keluar untuk Stafsus,” bebernya.

Tambahnya lagi, “Kalau berbicara anggaran APBD ini harus dibahas bersama antara pemerintah dengan DPRD Kota Bitung, kalau tidak dibahas ini yang namanya menyalahi konstitusi, menyalahi aturan,” katanya.

Seharusnya kebijakan harus mengacu kepada aturan yang berlaku tanya awak media. Hasan Suga juga mengatakan kalau Perwako tidak bisa mengatur sendiri.

Iya harusnya sesuai aturan yang berlaku, semua pengeluaran anggaran yang di keluarkan hanya pakai aturan Perwako kalau begitu bubar saja itu Banggar DPRD,” sebutnya.

Sekarang maksud dari lembaga DPR dan indikator yang dipakai oleh pihak eksekutif apa dengan mata anggarannya seperti apa, dan bagaimana, karena saya adalah ketua fraksi ‘air amanat Indonesia raya’ saya termasuk di badan anggaran juga,” sahutnya.

Ketika Tim awak media, konfirmasi melalui via telvon, Kabag Hukum Pemkot Bitung Meiva Woran enggan memjawab terkait anggaran gaji 45 Stafsus. Dan apakah sudah di bahas dengan Banggar DPRD Kota Bitung diapun mengatakan.

“Terkait dengan anggaran pasti ada pembahasan, tetapi biasanya glondongan tidak thetail satu-satu, seperti tim ini atau tim itu atau Staf ini tidak seperti itu. Biasanya glondongan untuk pembayaran tim pelaksana kegiatan atau yang disebut pembayaran kepanitiaan,” sebutnya.

Kalau perbulan upah mereka, yang 45 Stafsus kabag Hukum Pemkot Bitung mengatakan, “Setiap bulan mereka yang 45 Stafsus tetap dapat gaji mereka sesuai aturan standar dan biaya masukan,” jelasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *