Edarkan Narkoba, Oknum Ketua RT di Lubuklinggau Diringkus

Hukrim243 Dilihat

Laskarmedia.com, Lubuklinggau: Diduga edarkan narkoba, oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Lubuklinggau berinisial HM (50), ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Pelaku ditangkap dirumahnya, di Jalan Perumnas Nikan, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 14 plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, dengan berat kotor 2,97 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi, kepada awak media, Rabu (8/9/2021) mengatakan, pelaku diduga tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan pelaku, melanggar tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, berawal informasi dari masyarakat, pelaku ini sering edar gelap Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan dengan cara pemancingan untuk pembelian Narkotika jenis sabu kepada pelaku.

“Dan terjadi transaksi selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kasat AKP Sopian Hadi.

Setelah dilakukan interogasi barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut,” tukasnya.(LM-036)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *