Dihari Sumpah Pemuda Wartawan Di Usir dan Dilarang Liputan, Ada apa ???

Berita396 Dilihat
Laskarmedia.com
Bengkayang, Kalbar – Dengan kemerdekaan PERS yang merupakan kedaulatan Rakyat, berbangsa Dan bernegara , bebas mengeluarkan pendapat yang di atur Undang Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 mengapa masih ada interpensi terhadap Pers?

Dan masyarakat wajib untuk mendapat kan informasi,dan ini Lagi Pemerintah kabupate Bengkayang. kembali menghalangi wartawan, untuk melaksanakan Tugas jurnalist .

Jimi Indrawan salah satu media online LINTAS ONE bersama Mohlis Media Buser 45 ,mengaku kecewa, jauh jauh Berangkat ke Jagoy babang guna untuk liputan, hari Sumpah Pemuda,ke 94. Tahun 2022.tiba tiba di larang masuk oleh satpam, Kata Jimi Lagi, saya tidak boleh Ambil Foto,

Pada saat berlainan Tempat, di sikapi Oleh Iyel Zenla ketua DPD KWRI kalimantan Barat, bahwa menghalangi Wartawan adalah Pidana. (Red)
(LM 151)