Diduga Melakukan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Orang Tua Korban,”Mohon Kepada Penyidik Polres Nias Segera Amankan Pelaku”

Berita, Daerah, Peristiwa734 Dilihat

LASKAR MEDIA.com.
Nias Sumatera Utara
(02/02/2022)..Lagi-lagi Kekerasan Didunia Pendidikan Terjadi Di SDN. 075056 Lewuo Mbanua di Duga oknum kepala sekolah An, AW S.Pd melakukan penganiayaan Terhadap anak  Didiknya pada waktu saat jam istirahat
Penyebabnya dari keterangan salah satu
Siswanya inisial AB umur 9 Tahun kepada Awak media ini di ruang SPKT polres Nias Mengatakan ;

“kami pada saat sedang bermain di waktu jam istirahat bersama teman-teman kelas 2 sekelas dengan saya namun, secara tiba-tiba oknum guru kepala sekolah AW menegur dan langsung tiada kata keluar layangan pukulan berupa bogem mentah di dada saya,cubitan serta tamparan kiri
Kanan pipi saya dan mungkin kurang puas pukulan di kepala seterusnya pak kasek menendang pinggul saya tanpa belas rasa kasihan kepada saya dan juga beberapa teman saya mengalami hal demikian”tutur AB mengakhiri.

Orang tua dari ibu kandung AB inisial DW, Sangat tidak terima atas penganiayaan Kepada anaknya yang masih di bawah umur terlihat pada saat awak media ini Mewawancarai DW di ruang SPKT di dampingi  unit PKPAI cabang Nias dengan No STPLP 326/VII/2022/NS   Polres Nias sedang melaporkan oknum guru kepala sekolah An, Asa,aro Waruwu S.Pd dimana anaknya mengikuti mata pelajaran

Dari ami Waruwu menambahkan, ” kami orang tua siswa korban Penganiayaan tidak terima atas penganiayaan terhadap anak kami yang masih dibawah umur,kami sangat sayangkan dan  tidak terima sikap arogan oknum guru kepala sekolah inisial AW S.Pd yang sangat brutal dan tiada belas kasihan sampai badan anak saya lebam dan merasa sakit di pinggang

Lanjut orang tua korban, saya berharap kepada penyidik Polres Nias untuk segera menindak tegas oknum guru yang arogan Yang menyalahi aturan Profesi dan kami Memohon  segera menangkap pelaku dan Di proses sesuai UU yang berlaku di NKRI, Pinta orang tua mengakhiri.

Awak media ini konfirmasi tindak lanjut dari laporan ibu korban inisial DA, Humas polres Nias Yadsen Hulu Mengatakan; Kita segera memanggil saksi korban dan juga Kepala sekolah inisial AW untuk di Mintai keterangannya di dalam proses laporan pengaduan atas penganiayaan terhadap anaknya ibu inisial AB dan kita beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di NKRI, tegas Yadsen Mengakhiri

LM-120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *