Cegah Bahaya Karhutla Kapolsek Riung Ipda Nur Kholik Mengingatkan Dalam Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan Dan Lahan

Laskarmedia.com, NGADA – Musim  kemarau telah mendekati puncaknya, Potensi bencana dampak musim kemarau dapat terjadi kapan saja, diantaranya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polres Ngada melalui jajaranya personil Polsek Riung dipimpin oleh Kapolsek IPDA Nur Kholik Bersama Kanit Bhabinkamtibmas Polsek gelar sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA), Senin (08/08/2022).

Penyampain Materi Sosialisasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Ipda Nur Kholik (Kapolsek)

Pelaksanaan sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan (KARHULTA) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Riung, dari pantauan jurnalis laskarmedia.com kegiatan sosialisasi KARHULTA dilaksanakan mulai pukul 09:30 wita. Sosialisasi terkait kebakaran hutan dan lahan oleh Kapolsek IPDA Nur Kholik tersebut di hadiri oleh Camat Ruing Alfian S.sos, Para Lurah dan Kepala Desa, Para Pimpinan OPD Kecamatan.

IPDA Nur Kholik Kapolsek Riung menyampaikan dalam arahannya Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait, karena ini penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Adapun arahan yang disampaikan terkait KARHULTA Antara lain sebagai berikut :

  1. Memasuki musim kemarau ini agar para kepala desa menghimbau warganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan.
  2. Kepada para petani yang hendak menyiapkan lahan untuk musim tanam nanti, agar tidak membakar lahan atau lokasi kebun sehingga tidak merambat ke hutan.
  3. Agar para kepala desa atau warga yang mengetahui  pelaku pembakar Hutan dan Lahan untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib sehingga dapat ditindak sesuai prosedur.
  4. Mengharapkan kerja sama yang baik dari para Lurah dan Kepala desa serta unsur terkait untuk menekan terjadinya Karhulta di wilayah Kecamatan Riung.
Kegiatan Sosialisasi Oleh Personil Polsek Riung Kepada Masyarakat

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di Kecamatan Riung. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan. Tujuannya, kata Nur Kholik, untuk mengedukasi masyarakat tentang karhutla serta sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. “Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” Tutupnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan lancar dengan tetap memperhatikan protokoler kesehata Covid­-19. (LM-131)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *