Berkas Tersangka Kasus Pasar Danga Dilimpahkan Ke Kejari Ngada

Berita2492 Dilihat

Laskarmedia.com,MBAY-Polres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifa’i mengatakan bahwa berkas tersangka perkara kasus pasar Danga telah dilimpahkan ke Kejari Ngada Kamis 04 Mei 2023.

Terkait perkembangan proses penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama – sama yakni GD, IP, HS dan JDBD yang masing – masing dilakukan pemberkasan secara terpisah. Yang tiganya ke Kejari Ngada dan satunya ke Polda NTT. 

Hal ini disampaikan Iptu Rifa’i melalui Konferensi Pers di ruang Reskrim Polres Nagekeo. 

“Bahwa saat ini unit tipidkor reskrim Polres Nagekeo tertanggal 04 Mei 2023,telah mengirim berkas hasil penyidikan kepada JPU (tahap 1) Kajari Ngada di Bajawa. 

Lanjut Iptu Rifa’i, tujuan dinaikan ke tahap 1 berkas perkara penyidikan tersebut untuk menuntaskan penyelesaian perkara korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo. 

” Dalam korupsi yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam sangkaan penyidik yang diatur atau melanggar pasal 3 dan atau pasal 9 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Akumulatif Korupsi yang dilakukan secara bersama sama telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 333.621.750,00″.tutup Rifa’i.(LM/132).